search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ribuan Terumbu Karang dari Bima Diselundupkan ke Bali
Sabtu, 29 Oktober 2022, 10:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ribuan Terumbu Karang dari Bima Diselundupkan ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Penyelundupan terumbu karang dari Bima dengan tujuan pengiriman ke Bali, kembali digagalkan pihak Polres Bima Kota. Setelah Juli 2022 lalu enam boks terumbu karang tidak berdokumen lengkap coba diselundupkan ke Bali dan Jawa. 

Ribuan pieces terumbu karang berbagai jenis dengan jumlah 1.100 pieces, dibungkus dalam 22 boks ikan dari perairan Bima, hendak diselundupkan ke Bali pada Kamis (27/10) subuh. 

Kapolres Bima Kota, melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jumat (28/10) mengungkapkan, terumbu karang tersebut hendak dikirim ke Denpasar Bali. 

"Syukurnya kata Jufrin, berhasil digagalkan anggota tim Puma 2 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," terang Jufrin. 

Terumbu Karang berbagai jenis tersebut, diangkut menggunakan Pickup saat melintas di jalan lintas Wera-Sape Kabupaten Bima pada subuh hari. Pikap tersebut jelas Jufrin, dikendarai oleh pria berinisial KA (44 tahun berasal dari Kota Bima. 

Sementara pemilik barang itu berinisial A, laki-laki  (45 tahun) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

"Setelah digeledah boks yang dicampur dengan boks ikan ekspor itu, didapati 22 boks Terumbu Karang yang ditaksir berisi 1100 pics," kata Jufrin.

Setelah melakukan pengamanan atas barang bukti, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Kini barang bukti ribuan pics terumbu karang berbagai jenis itu, oleh Tim Balai BKSDA langsung diangkut menuju perairan Bima untuk dilepas kembali ke habitatnya," kata Jufrin. 

Sementara terduga pemilik tengah dimintai keterangan sebagaimana hukum yang berlaku.
 

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami