WN Belanda Di Vonis 4 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kamis (4/10) memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 60 Juta, subsider 6 bulan terhadap pelaku pelecehan anak dibawah umur asal Belanda, Robert Oort (48).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim pimpinan, I Nyoman Somanada, SH itu sama persis dengan tuntutan JPU, I Ketut Kindra, SH dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Somanada yang didampingi Hakim Anggota Jolanda dan Irawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima, menolak atau memikirkan terlebih dahulu langkah yang bakal ditempuh selanjutnya. Somanada juga menyampaikan terdakwa dimungkinkan untuk meminta grasi kepada Presiden.
Sementara Pengacara Oort, Robert Kuana seusai sidang menyampaikan masih akan berkonsultasi dengan kliennya untuk rencana mengajukan memory banding.
Sebagaimana disebutkan hakim kita masih memiliki waktu untuk mendiskusikan langkah selanjutnya yang akan kita ambil, dan kemungkinan besar kita akan menempuh banding yang pasti yakni Putu(13) dan Kadek(11) Oktober tahun lalu.
Saat itu Bule asal Belanda yang kerap melancong kerumah keluarga korban di Muntig Gunung, Kubu bermalam dirumah korban. Atas pengaduan kedua korban, pelaku akhirnya dibekuk aparat.
Reporter: bbn/ctg