Pemkot Pelajari Permohonan Negosiasi Pemilik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar masih mengkaji dan mempelajari permohonan pemilik Toko Sari, Sari Awan alias Lie Hok Fie atas rencana pembongkaran bangunan toko yang berlokasi di Jalan Gajah Mada 94 Denpasar.“Saat ini belum ada keputusan. Permohonan negosiasi dari pemilik toko Sari masih dikaji dan dipelajari pihak Pemkot,” ujar kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Made Erwin Suryadarma, Selasa (12/2).
Menurut Erwin, perihal yang dipelajari adalah menyangkut negosiasi ganti rugi bangunan toko tersebut. Sebelumnya, dalam rapat gabungan sempat diputuskan bahwa gedung Toko Sari itu akan dibongkar paksa dan tanpa diberikan kompensasi, alasannya karena sampai dilayangkannya surat peringatan (SP) III belum juga ada kesepakatan soal besarnya ganti rugi. Dari pihak Pemkot sanggup Rp 204 juta, sedangkan pihak pemilik toko minta Rp 500 juta.
Hasil keputusan rapat gabungan itu belum sampai dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK) yang ditandatangani Walikota AA Puspayoga. Kini dari pemilik toko mengajukan permohonan, yang intinya bahwa dia siap menerima ganti rugi yang ditawarkan Pemkot sebesar Rp 204 juta. “Inilah yang akan dikaji dan dipelajari,” tandas Erwin.
Namun yang jelas, menurut Erwin, pembongkaran toko itu tetap akan dilaksanakan dalam rangka penataan perluasan Pura Desa yanga ada di sekitar lokasi toko. hanya saja kapan waktunya dan siapa yang membongkar belum dipastikan, apakah pihak Pemkot ataukah pemiliknya sendiri.Erwin juga menambahkan, bangunan toko dengan status lahannya HGB (hak guna bangunan) sudah habis masa berlakunya. (sss)
Reporter: bbn/ctg