Ramada Bintang Rawan Maling
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang turis asal Amsterdam Belanda, Etienne Fraai (47), melapor ke Polsek Kuta, menyusul raibnya uang senilai 7775 Euro (atau setara Rp 101.75 juta) di loker Ramada Bintang Bali Resort Jalan Kartika Plaza. Uang itu hilang saat korban fitness dan mandi sauna di TKP. Spontanitas, pihak Hotel tidak bertanggung-jawab atas pencurian yang terjadi dilingkungan Ramada.
Kuasa Hukum Etienne Fraai, Daniar Trisasongko SH menerangkan, peristiwa raibnya uang terjadi 22 Desember 2007 sekitar pukul jam 12.00 Wita. Ketika itu, Etienne fraai (61) asal Amsterdam Belanda, datang ke fitness, lalu menerima kunci loker nomor 16, dari seorang staff penerimaan tamu. Kemudian meletakkan barang – barang berupa, Handphone, tas kecil dan amplop berisi uang senilai 7775 EURO atau setara Rp 101.75 juta.
Setelah kurang lebih 10 menit ber-olahraga, korban menuju loker dan memeriksa HP, kalau-kalau ada Hanphone masuk. Dan, mengunci kembali dan langsung masuk ke ruang sauna. Lalu, sekitar 5 menit atau sekitar pukul 12.20 Wita, korban beralamat Jalan Teuku Umar Barat, Perumahan Puri citra Pratama No 2 Denpasar, keluar dari ruang sauna. “Saat akan mengambil barang diloker, klien kaget, pintu loker terbuka. Loker diduga dibuka paksa,” bebernya didampingi HM Husein SH, MH MPD.
Korban curiga dan memeriksa isi loker. Naas, ternyata uang dalam amlop yang diletakkan diloker raib. Anehnya, barang lain masih lengkap. “Klien dan istrinya, sering menginap dan berlangganan disana (Ramada, Red). Kebetulan hari itu, istrinya asal Jakarta, baru datang dari Bandara dan langsung ke Ramada,” imbuhnya. Kenapa begitu lama dilaporkan ke polisi ? Menurut Daniar SH, sebenarnya kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya sudah berusaha menghubungi General Manager Ramada Bintang, Mr Jerry.
Apa jawabannya ? “Tidak ditanggapi dengan serius. Malah kita dianjurkan menghubungi langsung lawyer Ramada, Krsito Dugis SH,”ungkapnya. Daniar SH menjelaskan, pihaknya sudah mensomasi pihak Ramada dan surat somasi dilayangkan tanggal 2 Januari 2008 lalu. Somasi dijawab secara lisan oleh lawyer Ramada, dan mengklaim diselesaikan secara kekeluargaan dan minta waktu sekitar 2 minggu. Tapi setelah tengat waktu 2 minggu, pihak Ramada terkesan mengulur waktu dan minta waktu lagi. Alasannya, General Manajer berada diluar negeri.
Sekitar sebulan yang lalu, pihak lawyer Ramada, mengakui sudah tidak bisa menjembatani dan minta diselesaikan secara hukum. “Katanya klien tidak menginap di Ramada. Tapi, kalau tidak menginap disana, kenapa klien diberikan kunci loker. Kenapa diberikan kegiatan sauna dan sebagainya ?,” sesal Daniar SH. Akhirnya kejadian ini dilaporkan, ke Polsek Kuta berdasarkan Nomor Polisi : STPL/7420/XII/2007/ Polsek Kuta. “Kami meminta Polsek Kuta bersikap arif dan mempercepat proses penyelidikan,” tegasnya.
Reporter: bbn/ctg