Penjudi Biliar Digaruk Poltabes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bola sodok alias biliar cenderung dipakai sebagai permainan olahraga. Tapi tidak bagi Baitul Arief (24) cs, mereka tertangkap basah bermain biliar dengan bertaruh uang di lokasi Biliar Raja di Jalan Subur No 8 Denpasar. Lokasi Biliar Raja sudah lama diincar satuan reskrim judi susila Poltabes Denpasar. Pasalnya, di lokasi tersebut, ajang biliar kerap dijadikan arena judi oleh para pemain.
Buntutnya, satuan reskrim mendatangi lokasi perjudian dan ikut berbaur ke para pemain. Dari pengintaian, anggota reskrim melihat tersangka Baitul Arief cs, bermain biliar dengan bertaruh uang. Spontan saja, petugas membekuk. "Mereka bermain judi biliar dengan bertaruh uang. Karena sudah menemukan bukti, mereka langsung ditangkap," jelas sumber petugas Poltabes Denpasar.
Sebagai bukti, polisi menyita 3 stik, 16 bola, 19 coin, 1 kapur, dan uang tunai puluhan ribu rupiah. Selain menangkap kelompok penjudi biliar, satuan reskrim judi susila turut menangkap judi bola adil di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Denpasar. Bandar judi bola adil, Suhendra (26) digaruk dengan peralatan judi bola adil. Tersangka Suhendra beralamat tetap di perumahan Monang Maning, Gang VI Denpasar, Suhendra diciduk pada saat menggelar judi bola adil. Akibatnya, tersangka digelandang ke mako Poltabes Denpasar dengan peralatan judi. Berupa 3 bola, 1 papan bola dan uang ratusan ribu rupiah.
Reporter: bbn/sin