search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemilik Salon Oke Diperiksa Polisi
Kamis, 17 Juli 2008, 17:38 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pemilik salon Oke asal Banjar Tusan, Blahbatuh, Gianyar diperiksa oleh jajaran Mapolsek Gianyar, Kamis (17/7). Pemeriksaan ini dilakukan lantaran salon tersebut tak memiliki ijin dan dicurigai menyediakan servis esek-esek bagi pelanggannya.



Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, kejadian ini terungkap saat salah satu salah satu konsumen pemilik salon bernama Eka Ningsih melapor ke Mapolsek Kota Gianyar. Konsumen ini melapor lantaran dompetnya raib saat merias diri di salon yang terletak di jalan raya Dharma Giri, Gianyar.

Terkait dengan laporan ini, jajaran kepolisian Gianyar langsung mengecek ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara) serta melakukan
pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, jajaran kepolisian mengendus adanya praktik penyalahgunaan ijin dari salon tersebut.

Bukan itu saja, pihak kepolisian juga menaruh curiga kalau salon tersebut dipakai ajang sebagai esek-esek. Saat dilakukan pemeriksaan, di lantai 2 salon tersebut juga terdapat jasa massage-nya (pijat).

Ketika dimintai keterangannya, Kapolsek Kota Gianyar, AKP I Nyoman Suarnatha mengaku memang menaruh curiga kalau salon itu dijadikan esek-esek.



"Namun kecurigaan ini perlu pembuktian lebih lanjut karena sang pemilik salon sedang diperiksa intensif di Mapolsektif,"jelasnya.

"Yang pasti, Salon yang dimiliki oleh Ni Made Suardani tersebut telah melakukan penyimpangan ijin. Dalam SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan) dikatakan kalau tempat salon tersebut dipakai untuk ajang jual beli alat kosmetik, tahu"tahunya disalahgunakan menjadi tempat pijat dan merias tubuh,"sambungnya.



Hal ini, kata Suarnatha, sudah tak sesuai dengan Perda No 98 tahun 2002 tentang rekreasi dan hiburan, karena setiap salon mesti memiliki ijin dan persyaratan seperti yang termaktub dalam Perda yang ditandatangi oleh Bupati Gianyar.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, soalnya kebanyakan tenaga salon tersebut berumur 18 tahun ke atas," ujarnya. (Art)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami