search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Mutilasi Akan Diperiksa Psikiater
Rabu, 5 November 2008, 18:23 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sido Utomo alias Edo (33), tersangka yang telah memenggal kepala Rizky bin Jaka (29) hingga putus, rencananya akan diperiksa psikiater. Ini untuk melihat apakah yang bersangkutan mengalami kelainan jiwa atau masih waras untuk menjalani proses hukum

 

Benar, rencananya kita akan memeriksa kejiwaan tersangka, jelas Kasat 1 Dit Reskrim Polda Bali Akhmad Nurkwahid, Rabu (05/11).

Dijelaskannya, berkas berita acara pemeriksaan tersangka Edo, warga Kademangan, Saut, Tangerang, Jawa Barat, akan dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Polda Bali. Nantinya, pihak penyidik Dit Reskrim Polda akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka lewat tim Dokkes Polda.

Pemeriksaan psikiater, berguna untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, perihal tindakan biadabnya, memenggal kepala Rizky, teman sedesanya.

Besok (Kamis) rencanannya akan dibawa ke Polda, sudah tentu akan dilakukan tes kejiwaan, kita kan punya dokternya,kata AKBP Akhmad, didampingi Kasubid Publikasi Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti.

Kemungkinan besar, ujar AKBP Akhmad, aparat kepolisian akan mengundang ahli  ahli psikiater untuk ikut mempelajari kejiwaan tersangka yang tega memenggal kepada Risky.

 

Sementara itu, penyidik juga menambahkan pasal perampokan. Pasalnya, penyidik menemukan ada unsur perampasan HP korban. Pengenaan pasal perampokan ini akan melengkapi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kebejatan tersangka Edo, tak terlepas dari niat korban untuk meminta sepeda motor mio DK 7487 DJ yang dipakai tersangka. Motor korban, sebelumnya, dipinjam selama dua hari, namun belakangan diketahui motor telah digadai tersangka dibilangan Lumintang, dengan nilai Rp 3,5 juta

Keduanya cekcok di kamar kos tersangka di Jakan TunjunG Sari No 10 Denpasa, dan tersangka memukul korban dibagian ulu hati. Korban langsung dicekik hingga kehabisan napas. Binggung membuang jasad korban, tersangka akhirnya memutuskan memenggal leher korban hingga putus, dengan pisau.

Potongan kepala korban dibuang di sumur tua, bekas tempat kos tersangka di Jalan Penamparan Gang Matahari III, Denpasar. Sementara potongan tubuh lainnya dibuang di sebuah selokan bilangan Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Tersang diciduk petugas, dikediaman Fitria, pacarnya di Kecincang, Bebandem, Karangasem. 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami