Puluhan Warga Rangkan Serbu Kantor Perbekel
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus perebutan Pelaba Pura terjadi di wilayah Desa Adat Ketewel, Sukawati. Kasus yang sudah muncul sejak tahun 1985 ini, sampai kini belum selesai ditangani.
Hal ini terungkap ketika puluhan warga beserta tokoh masyarakat Rangkan mendatangi Kantor Perbekel (kepala desa) Ketewel, Selasa (2/12).
Seperti yang disampaikan oleh Ida Bagus Sukardana, Kadus Rangkan, kedatangan warga ke Kantor Perbekel untuk mengadukan masalah Pelaba Pura Segara Rangkan, yang mau disertifikatkan oleh warga pengempon Pura Segara Pabean.
Intinya kami tetap menolak, jika tanah Pelaba Pura kami dimiliki oleh warga lain, “ jelasnya ketika ditemui saat pertemuan.
Sementara itu, Perbekel Rangkan, I Made Janji menyatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa Pelaba Pura antara Banjar Pabean dengan Banjar Rangkan.
Dirinya sebagai pengayom di masyarakat berharap kedua belah pihak legowo untuk menerima keputusan jalan tengah. “ Jika tidak sudah barang tentu kami menganjurkan masalah ini diserahkan ke Pengadilan,“ jelasnya.
Sengketa pelaba Pura Segara seluas 42 Are ini meletus sejak tahun 1985. Kala itu, tanah tersebut diklaim oleh Warga Pabean sebagai Pelaba Pura Segara Pabean, karena pihaknya sudah menggarap tanah tersebut secara turun temurun.
Bukan hanya Warga Pabean yang mengklaim, warga Rangkan juga mengklaim kalau tanah tersebut merupakan pelaba Pura Rangkan.
Lantaran kedua belah pihak ngotot dan saling klaim maka muncullah masalah, ditambah dengan adanya pengurusan persertifikatan tanah tersebut oleh Warga Pabean, semakin memperkeruh masalah ini.
Reporter: bbn/art