search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Positif AI Unggas Selundupan Dimusnahkan
Selasa, 24 Februari 2009, 16:11 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

flu burungPetugas Karantina Pertanian Terpadu (KPT) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk tidak memberi ampun sedikitpun terhadap 77 ekor mentok dan 3 ekor angsa yang diselundupkan dengan cara ditumpangkan pada truk pengangkut semen. Hal ini dibuktikan dengan tindakan pemusnahan yang dilakukan petugas terhadap unggas-unggas tersebut di Kantor KPT Wilker Gilimanuk, Selasa (24/2).

Pantauan Beritabali.com di lokasi pemusnahan, 80 unggas yang diselundupkan oleh MAR (27) alias Ateng asal RT 003 RW 01 Kelurahan Kelatak, Kalipuro Banyuwangi habis dimusnahkan hanya dalam waktu 10 menit saja di hadapan sejumlah utusan instansi terkait yang ada di Gilimanuk. Unggas-unggas yang rencananya diserahkan kepada Gde Ar alias Tomat di Lingkungan Arum Timur, Gilimanuk lehernya digorok satu persatu lalu setelah mati di ke dalam lubang.

Pemusnahan unggas-unggas ini menyusul hasil anigen rapid test yang menyatakan kalau unggas-unggas selundupan tersebut positif terjangkit virus avian influenza (AI) atau flu burung. Setelah unggas-unggas tersebut mati semua, kemudian dibakar lalu ditimbun.

Penanggung jawab KPT Wilker Gilimanuk, drh. I Ketut Sonen, seizin Kepala Balai Karantina Denpasar, drh I Ketut Diarmita MP, disela-sela pemusnahan, Selasa (24/2) mengatakan kepada MAR pihaknya memberikan peringatan keras. “Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan di atas meterai untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya, jika kembali menyelundupkan unggas kita akan proses secara hukum,” ujarnya.

Lanjutnya, keseluruhan unggas-unggas tersebut dimusnahkan karena termasuk barang dilarang oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2005 tentang larangan memasukan unggas hidup ke Bali kecuali DOC (bibit ayam) yang dilengkapi izin dan melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 dan PP Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan. "Karena barang dilarang, unggas-unggas itu sudah bisa kita musnahkan tanpa melalui pemeriksaan kesehatan,"jelasnya.


Lanjut Sonen, selain melalui modus seperti yang dilakukan MAR, penyelundup unggas masih memiliki celah untuk memasukan unggas ke Bali melalui pantai atau pelabuhan rakyat. "Disinilah peran dan kesadaran masyarakat kita butuhkan, jika unggas yang terjangkit AI lolos dan terjadi wabah flu burung yang rugi juga masyarakat,"pungkasnya.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami