Perbekel Alassangker Kena Wajib Lapor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perbekel Desa Alassangker hanya dikenakan wajib lapor oleh Unit tindak Pidana Korupsi, Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam di Mapolres Buleleng.
Pemanggilan tersangka pelaku dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Alassangker, Perbekel Desa Alassangker Gede Sudana untuk kali kedua, rabu (7/7) akhirnya dipenuhi tersangka didampingi kuasa hukumnya, namun setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih secara tertutup di Ruang IV Unit Tipikor Sat Reskrim, Perbekel Sudana hanya diberikan sanksi wajib lapor.
polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berdasarkan audit BPKP, sehingga untuk sementara hanya dikenakan wajib lapor, ungkap Kapolres Buleleng, AKBP. Moch Yudhi Hartanto.
Sementara, Berdasarkan informasi menyebutkan, dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa Alassangker yang dilakukan Perbekel Desa Alassangker Gede Sudana semakin kuat, menyusul turunnya hasil audit yang dilakukan BPKP yang menyatakan ditemukannya dugaan pengunaan dana sebesar 104 Juta Rupiah, namun demikian Kapolres Yudhi Hartanto mengaku belum menerima hasil audit dari BPKP.
Sebelumnya, diduga keras memanfaatkan Anggaran Dana Desa sebesar 127 juta rupiah hingga menghambat proses pembangunan di Desa Alassangker Kecamatan Buleleng, Perbekel Desa Alassangker Gede Sudana akhirnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan korupsi dengan mengambil uang kas milik Desa di BPD Cabang Buleleng tanpa sepengetahun perangkat desa lainnya.
Reporter: bbn/sas