Desa Adat Batuyang Gianyar Wajibkan Toko Tutup Sebelum Tengah Malam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Desa Adat Batuyang, Kecamatan Sukawati, mulai menerapkan kebijakan tegas terkait aktivitas malam hari.
Melalui Pararem Adat yang telah disepakati bersama, toko-toko modern di wilayah tersebut diwajibkan tutup sebelum pukul 24.00 WITA.
Baca juga:
Sidak Prokes dan Jam Malam, Tim Gabungan Beri Penindakan dan Lakukan Tes Cepat Antigen Secara Acak
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari upaya desa adat dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan mendorong warga hidup selaras dengan nilai-nilai lokal. Kebijakan ini dipimpin langsung oleh Jro Bendesa Adat Batuyang, Guru Made Sukarta, bersama jajaran pecalang, prajuru adat, serta didukung bhabinkamtibmas dan babinsa setempat.
“Kami tidak melarang aktivitas ekonomi, tetapi dalam tatanan kehidupan desa adat, malam hari memiliki sekat. Aktivitas warga idealnya selesai maksimal pukul 11 malam,” tegas Jro Bendesa, Jumat (14/6/2025). Ia menilai aktivitas berlebih pada malam hari dapat membuka ruang bagi potensi kriminalitas dan gaya hidup yang tak sejalan dengan kearifan lokal.
Sebagai bentuk pengawasan, tim desa adat rutin menggelar patroli malam. Selain menyisir toko-toko yang masih beroperasi di atas batas waktu, patroli juga menyasar aliran sungai (tukad) guna mencegah pembuangan sampah liar. Dalam patroli terakhir, ditemukan indikasi pembuangan sampah oleh oknum yang belum teridentifikasi.
“Kami tegaskan, sampahmu adalah tanggung jawabmu. Pararem ini juga menyentuh aspek kebersihan dan lingkungan. Ini bagian dari semangat Bali Resik yang harus dijaga,” imbuhnya.
Masyarakat menyambut positif penerapan Pararem ini. Selain menumbuhkan kembali semangat gotong royong, kebijakan ini dinilai mampu menghidupkan kembali suasana desa yang tertib, bersih, dan harmonis.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr