search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Tegaskan Aturan Sampah, Desa Wajib Bertanggung Jawab
Jumat, 11 Juli 2025, 20:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Koster Tegaskan Aturan Sampah, Desa Wajib Bertanggung Jawab.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menekankan pentingnya percepatan penanganan sampah berbasis sumber dalam Gerakan Bali Bersih Sampah.

Hal ini disampaikan dalam pengarahan yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, Jumat (11/7/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, para wakil bupati dan wali kota se-Bali, serta seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat dari seluruh kabupaten/kota di Bali. Dalam arahannya, Gubernur Koster menyatakan bahwa meskipun Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber telah diberlakukan sejak 25 November 2019, implementasinya dinilai belum optimal.

“Karena hasilnya belum sesuai harapan, maka pengarahan ini perlu dilakukan kembali sebagai bentuk percepatan. Saya mohon kepala desa, lurah, dan bendesa adat benar-benar menyimak dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Selesaikan masalah sampah di wilayah masing-masing,” tegas Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran itu juga membeberkan data volume sampah harian di Bali yang masih mengkhawatirkan. Kota Denpasar tercatat sebagai penyumbang sampah terbesar dengan 1.005 ton per hari, disusul Gianyar (562 ton), Badung (547 ton), Buleleng (413 ton), Karangasem (281 ton), Tabanan (237 ton), Bangli (114 ton), dan Klungkung (112 ton).

Dari total 3.436 ton sampah per hari di Bali, sebanyak 43% dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), 23% masih mencemari lingkungan, 16% tertangani melalui sistem pengelolaan, dan hanya 18% yang berhasil dikurangi melalui program pengurangan sampah.

“TPA Suwung, Temesi, dan Tabanan kini dalam kondisi overload. Ini tidak bisa kita biarkan. Harus segera ditangani, tidak ada pilihan lain,” seru Koster.

Ia juga menyoroti kembali meningkatnya penggunaan plastik sekali pakai yang sempat menurun setelah penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Padahal, pada awal implementasinya, masyarakat dinilai mulai sadar menggunakan tas belanja ramah lingkungan.

Karena itu, Koster meminta komitmen penuh dari para kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk kembali menegakkan aturan tersebut dan mengawasi pelaksanaannya di tingkat masyarakat.

Gubernur Koster juga mengapresiasi dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang menargetkan persoalan sampah di Bali dapat dituntaskan dalam waktu dua tahun ke depan. Ia berharap seluruh elemen pemerintah desa dan adat dapat berperan aktif dalam mewujudkan target tersebut.

Sebagai motivasi, Gubernur Koster turut memberikan contoh sukses dari beberapa desa yang telah berhasil mengelola sampah secara mandiri, di antaranya Desa Punggul di Badung dan Desa Taro di Gianyar, serta Desa Adat Cemengaon (Sukawati) dan Desa Adat Bindu (Badung).

“Kesuksesan mereka bisa ditiru. Jangan hanya mendengar, tapi wujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami