PN Negara Siap Sidangkan Winasa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Berkas atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos yang melibatkan mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa sudah diterima PN Negara. Pada prinsipnya, PN Negara siap menyidangkan kasus tersebut hanya saja masih perlu waktu untuk mempelajari berkas yang dilimpahkan oleh Kejari Negara.
Humas PN Negara, Slamet Budiono ditemui awak media, Selasa (8/2) membenarkan kalau pihaknya telah menerima limpahan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pabruiki pengolah sampah menjadi kompos yang melibatkan Winasa. Hanya saja, hingga saat ini berkas bernomor 29/Pidsus/2011/PN.Ngr masih dipelajari oleh Ketua PN Negara.
"Sehingga kami belum bisa memastikan kapan akan disidang dan siapa majels hakimnya," kata Budiono.Menurut Budiono, kewenangan penunjukkan majelis hakim ada pada Ketua PN Negara dan nantinya akan ditetapkan hari persidangan pertama.
"Berkasnya baru masuk kemarin dan sekarang masih dipelajari Ibu Ketut karena kemarin beliau ada kesibukan. Pada dasarnya proses berkas masuk dari waktu penerimaan hingga penetapan membutuhkan waktu sekitar satu minggu," terangnya.
Budiono menjelaskan Ketua PN membutuhkan waktu tiga hari untuk mempelajari berkas dan selanjutnya majelis hakim membutuhkan waktu sekitar satu minggu.Terkait ruang sidang, Budiono mengatakan kemungkinan akan digunakan ruang sidang utama seperti saat menyidangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama sebelumnya.
Terkait pengamanan, Budiono mengaku kalau pihaknya belum mendapatkan informasi sehubungan hal khusus termasuk pengamanan khusus pada saat digelarnya persidangan perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Jembrana itu.Kami siap mengamankan jalannya persidangan dengan berkoordinasi kepada pihak kejaksaan dan kepolisian, pungkasnya.
Reporter: bbn/dey