search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejar-Kejaran, Seorang Perampok Terpaksa Didor
Jumat, 11 Februari 2011, 18:54 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Perampokan yang menimpa sebuah toko komputer di Jembrana berhasil digagalkan oleh teriakan penjaga toko. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku. Lantaran berusaha melarikan diri, seorang pelaku terpaksa ditembak.

Setelah diteriaki perampok oleh penjaga toko, Fatahila, perampok kabur menuju arah selatan. Saat dihubungi pemilik toko, Ketut Tulis, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Ketut Suparta yang sedang ada di RSUD Negara dan langsung datang menuju TKP.

"Saya langsung menghubungi Kapolres dan jajaran Polsek untuk melakukan atensi terhadap mobil Kijang Nopol B 8755 ZF tersebut dan menutup semua akses jalan baik di dalam kota dan luar kota," kata Kasat Reskrim AKP. Ketut Suparta seizin Kapolres Jembrana, AKBP. Irfing Jaya, Jumat (11/2).

Upaya polisi untuk menutup semua jalan masuk tersebut ternyata manjur. Perampok yang berusaha kabur menuju Gilimanuk dihadang oleh penjagaan polisi di Cekik. Melihat ada penjagaan polisi, perampok putar haluan kembali ke arah timur menuju kota Negara.

Melihat buruannya berusaha meloloskan diri, polisi melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran terhenti lantaran sesampainya di traffic light Jalan Udayana, Negara. Kendati dalam keadaan terdesak, salah seorang pelaku, Ngajono berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa menghadiahi timah panas di paha kirinya.

"Saat beraksi, Asral berperan sebagai sopir dan diam di mobil, Suhadi naik di atas mobil dan Ngajono yang mencongkel rolling door," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana, AKBP. Irfing Jaya, Jumat (11/2).

Dari tangan pelaku, kata Suparta, diamankan barang bukti berupa sejumlah uang, beberapa buah HP, kunci T, mobil, obeng dan beberapa peralatan lainnya yang diduga dipakai untuk beraksi oleh komplotan tersebut.

"Kuat dugaan mereka juga merupakan komplotan curanmor," terang Suparta. Ketiganya diancam dengan pasal 363 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami