Dua Oknum Brimob Ancam Bunuh Tersangka Dipenjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ada fenomena menarik dibalik tertangkapnya dua oknum Brimob Polda Bali Briptu Sutiaji (31) dan Briptu Eno Suyatno alias Enok (45), pelaku perampokan tiga SPBU. Keduanya sempat membesuk dan mengancam akan membunuh tersangka Muhamad Yasin setelah ditahan di Polresta Denpasar.
Bentuk intimidasi yang dilakukan dua oknum Brimob Polda Bali tersebut, agar kedoknya sebagai penggagas perampokan tiga SPBU tidak dibocorkan. "Mereka sempat mengancam akan menghabisi tersangka Yasin apabila membocorkan keterlibatan mereka dalam kasus perampokan itu," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar dan Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Pol Edy Tambunan, pada Kamis (17/02).
Menurut Kombes Edy, bentuk intimidasi itu terjadi setelah tersangka Mohamad Yasin ditangkap di Lumajang, Jawa Timur. Muhamad Yasin langsung dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. Nah, kedua oknum tadi datang membesuk dan membawa orang tua tersangka Yasin. Tapi ternyata, itu hanya kedok kedua oknum Brimob tadi, agar bisa mengintimidasi tersangka Yasin untuk tidak membocorkan siapa dalang perampokan SPBU.
"Tersangka Briptu Enok melontarkan ancaman kepada tersangka Yasin agar tidak membocorkan keterlibatan dirinya dan rekannya Briptu Sutiaji kepada polisi," terangnya.Tersangka Briptu Enok mengancam tidak segan-segan membunuh apabila membocorkan rahasia ke penyidik.
Guna memberikan kenyamanan terhadap tersangka Yasin dan keempat tersangka lainnya, penyidik pun langsung memisahkan kamar tahanan dua oknum Brimob tersebut. Kini, kedua oknum Brimob ditahan di sel Densus 88 Polda Bali. Pemisahan tahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak bisa dipengaruhi.
"Tahanan kedua oknum Brimob dipisah agar tidak bisa dipengaruhi. Ini factor keamanan saja," bebernya. Tujuh perampok dua diantaranya oknum Brimob ditangkap jajaran tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar terkait perampokan di tiga SPBU.Mereka adalah Briptu Sutiaji (31) dan Briptu Eno Suyatno alias Enok (45), Vallensius Siku Teru (41), Muhammad Yasin, Eko Anggara (26), Endro Widiyo Seno (22), dan Suhardiyanto (22).
Mereka merampok tiga SPBU, yakni di SPBU 54.803.16 di Simpang Kampus Universitas Udayana Jimbaran pada 13 November 2010, SPBU Kedewatan Ubud Gianyar pada 18 Oktober 2010, dan SPBU Sibang Abiansemal Badung pada 15 Januari 2011.Dalam aksi perampokan tersebut, ketujuh tersangka beraksi menggunakan senjata api jenis revolver yang biasa dipakai kedua oknum tersebut berdinas.
Reporter: bbn/bgl