Sidang Perdana Kasus Korupsi Pabrik Kompos
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang perdana kasus korupsi pabrik kompos yang melibatkan mantan orang nomor satu di Jembrana yakni I Gede Winasa digelar di Pengadilan Negeri Negara Senin (21/2). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini mendapatkan pengawalan yang ketat dari petugas kepolisian.
Persidangan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Yuli Atmaningsinh,SH. Sementara terdakwa I Gede Winasa didampingi dua pencaranya yakni Ani Adnyani,SH.MH dan Fernandes,SH.
Dalam proses pembacaan dakwaan oleh JPU I Wayan Sumadana,SH mengatakan, bahwa terdakwa I Gede Winasa dengan sengaja memperkaya diri bersama orang lain sehingga Pemkab Jembrana dirugikan sebesar Rp.2.029.455.626,38.
Menanggapi dakwaan dari JPU tersebut, terdakwa I Gede Winasa melalui pengacaranya menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut, dirinya memohon kepada Majelis Hakim agar menerima keberatan untuk seluruhnya. Juga memerintahkan kepada JPU agar membebaskan terdakwa I Gede Winasa dari tahanan dan menyatakan surat dakwaan dari JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Untuk menjawab keberatan penasehat hukum terdakwa pihak jaksa penuntut umum meminta waktu dalam seminggu untuk menjawab keberatan yang diajukan dari penasihat hukum terdakwa.
Terkait hal tersebut Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada hari senin pada tanggal 28 Pebruari 2011 mendatang dengan agenda penyapaian tanggapan JPU terkait keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa I Gede Winasa.
Reporter: bbn/ctg