search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Beralasan Alat Deteksi Tidak Berfungsi
Selasa, 6 September 2011, 22:17 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pihak Bea dan Cukai menduga, lolosnya Magambe Pheobe Annet (41) warga Negara Uganda yang ditemukan tewas overdosis setelah menelan sekilo kapsul sabu sabu akibat alat pendeteksi tidak berfungsi.

Demikian ditegaskan Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya, pada Selasa (06/09). Dia menduga lolosnya Phoebe karena yang bersangkutan memiliki jaringan kuat. Sehingga alat pendeteksi tersebut  sulit melacak masuknya narkoba yang dibawa Phoebe.

Walau begitu, Made Wijaya bersedia melakukan investigas secara internal dan memeriksa anggotanya yang bekerja saat itu. Namun karena kendala sebagian anggotanya masih berlibur, pemeriksaan untuk sementara urung dilakukan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang berjaga saat itu. Kita menjamin anggota sudah bekerja maksimal dilapangan,” bebernya.

Dia pun berusaha membela anggotanya yang diyakininya tidak ada kelalaian saat bertugas. Termasuk soal suap menyuap. Bahkan anjing pelacak yang diturunkan saat itu tidak merespon masuknya narkoba dari warga asing yang masuk lewat Bandara.

“Kami menduga, jaringan mereka ini sudah mempelajari pola kerja kita dan alat pendeteksi yang kita miliki. Jadi, penyelundupannya sempurna, karena alat kami mendeteksi negative,’’ jelas Wijaya.

Lolosnya sekilo kapsul sabu sabu yang dibawa Phoebe memerahkan telinga pihak Bea Cukai dan Imigrasi. Bahkan, aparat kepolisian Polresta Denpasar berencana memanggil dua instansi tersebut guna diinterogasi seputar lolosnya sabu sabu yang dibawa oleh warga Negara Uganda tersebut.

Phoebe ditemukan tewas overdosis di kamar Hotel Rita di Jalan Popies I Gang Surga, Kuta. Dari hasil otopsi yang dilakukan tim medis RSUP Sanglah, didalam tubuhnya ditemukan puluhan kapsul seberat 1,119,2 kilogram sabu sabu. Pheobe yang memiliki paspor B0743250, dengan masa berlaku paspor 22-05-2019. Dia datang pada tanggal 27 Agustus 2011 dari Kenya tujuan Doha dengan menggunakan pesawat Qatar QR.533.

 

Sementara dari Doha menuju  Denpasar, Pheobe menggunakan pesawat Qatar QR 638 dan tiba di Bandara Ngurah Rai Tuban, pada 28 Agustus lalu sekitar pukul 19.05 Wita. Sedianya, Pheobe terbilang Single entry yang boleh tinggal di wilayah RI selama 15 hari. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami