Pengelolaan Sampah di TPA Suwung Tak Maksimal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali merencanakan mengkaji kembali kontrak kerjasama dengan PT. NOI dalam hal pengelolaan pembangkit listrik energy sampah di kawasan Tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung Denpasar. Pemerintah provinsi Bali menilai pengelolaan sampah sebagai pembangkit listrik energyi sampah dengan memanfaatkan sampah di kawasan Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) tidak berjalan sesuai rencana.
Karo Humas Pemerintah provinsi Bali I Ketut Teneng pada keteranganya di Renon, Rabu (25/01/2012) menyatakan selain pengelolaan sampah yang tidak maksimal di kawasan TPA Suwung, pembangkit listrik energi sampah Suwung juga hanya mampu menghasilkan energi listrik sebesar 0,7 Megawatt. Padahal targetnya sebesar 10 megawatt. Menurut Ketut Teneng, tidak menutup kemungkinan juga pemerintah provinsi Bali mengganti investor pengelola pembangkit listrik energi sampah Suwung Denpasar.
“Kalau dia memang tidak sanggup, ya mungkin harus segera carikan yang baru, dengan catatan ini harus segera ditangani, karena ini banyak yang mau, misalnya ada yang dari Korea sudah ingin menangani masalah sampah itu,” ujar Ketut Teneng. Teneng menegaskan akibat pengelolaan sampah yang tidak maksimal di TPA Suwung Denpasar, telah menyebabkan pencemaran lingkungan oleh lindi yang berasal dari tumpukan sampah.
Sebelumnya pemerintah provinsi Bali melakukan kontrak kerjasama pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan PT.NOI sejak 2004. Kontrak kerjasama tersebut rencananya berlangsung hingga 2020.
Reporter: bbn/net