search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemilik Villa Bodong Diminta Segera Lakukan Pembongkaran
Sabtu, 10 Maret 2012, 21:16 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kabupaten Badung meminta pemilik villa bodong atau villa yang tidak memiliki ijin untuk segera melakukan pembongkaran bangunan. Berdasarkan data pemerintah kabupaten Badung di Badung saat ini terdapat sekitar 300 villa yang berdiri tidak memiliki ijin.

Wakil Bupati Badung Ketut Sudikerta ketika ditemui beritabali.com di Renon menyatakan pemerintah kabupaen Badung tidak lagi memberikan ijin pemutihan karena masa pemutihan ijin sudah habis masa waktunya. Apalagi lokasi bangunan villa tersebut berdiri diatas lahan yang tidak sesuai perntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)

“Sesuai dengan ketentuan tata ruang sehingga tidak bisa diberikan ijin pemutihan karena ijin pemutihan sudah selesai, sudah habis masa waktunya, selanjutnya kita minta pemiliknya melakukan pembongkaran, tengat waktu itu telah diberikan oleh tim yustisi kita berupa peringatan pertama, peringatan kedua, ketiga baru diambil langkah seperti apa yang dilakukan terhadap masalah Batu Belig,” jelas Ketut Sudikerta, hari ini.

Sudikerta menegaskan maraknya kemunculan villa bodong selama ini karena ketidakpahaman pemilik villa dalam pengurusan perijinan. Sebelumnya jumlah villa bodong di kabupaten Badung diperkirakan mencapai sekitar seribu villa. Namun sebagian diantaranya melakukan proses pengurusan ijin setelah adanya proses penertiban dan sidak oleh tim yustisi pemerintah kabupaten Badung. 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami