Selundupkan 4 Kg Kokain, 2 WN Inggris Terancam Hukuman Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
2 warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Julian Anthony Ponder, anggota sindikat penyelundup 4 kilogram kokain ke Bali, didakwa hukuman mati.
Dalam surat dakwaan jaksa, Lindsay dinyatakan bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa kokain seberat 4.794 gram brutto atau 3.882 gram netto. Sedangkan Julian dinyatakan berperan menerima kokain yang diselundupkan Lindsay.
"Terdakwa telah bermufakat jahat melakukan tindak pidana narkotika," ujar jaksa Putra Setiawan kepada ketua majelis hakim Amser Simanjuntak. Terungkapnya kejahatan itu berawal dari ditangkapnya Lindsay oleh petugas bea dan cukai Bandara Ngurah Rai, 19 Mei 2012. Kokain itu disembunyikan di dinding koper hitam yang dibawa Lindsay.
Dari Lindsay, petugas bea cukai dan Polda Bali kemudian menangkap Julian di jalan raya kawasan Candidasa Karangasem, usai mengambil bungkusan kokain dari Lindsay, 25 Mei 2012. Polisi juga menemukan barang barang bukti tambahan milik Julian berupa kokain seberat 23,04 gram bruto atau 21,68 gram netto di kamar vila yang menjadi tempat tinggalnya di kawasan Tabanan. Di vila itu, juga ditangkap istri Julian, Rachel Lisa Dougall, warga Inggris lainnya Paul Bealeas dan seorang warga India Nanda Gopal dengan barang bukti kokain dan sabu. Menanggapi dakwaan jaksa, Lindsay melalui penerjemahnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang Rabu pekan depan.
"Dakwaan jaksa banyak yang salah," ujar Lindsay. Sedangkan Julian menyatakan menerima sepenuhnya dakwaan jaksa sehingga sidang bisa dilanjutkan Kamis pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
Reporter: bbn/psk