search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dikawal Dalmas, Kasus Dugaan Korupsi Sukaja Dilimpahkan
Selasa, 8 Januari 2013, 18:21 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pelimpahan kasus hukum dugaan korupsi mantan Ketua DPRD Tabanan I Wayan Sukaja dan I Made Wardana (anggota Fraksi PDIP Tabanan)  dari Tim Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan dikawal satu pleton anggota Dalmas Polres Tabanan, Selasa (8/1).

Selain mendapatkan pengawalan ketat, pelimpahan tersebut juga dipadati pendukung setia Sukaja sejak pukul 09.00 Wita. Sukaja yang mengenakan baju lengan pajang warna biru  dan Wardana mengenakan baju kemeja merah  tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 10.07. Turun dari  mobil tahanan kejaksaan Sukaja dan Wardana disambut puluhan pendukungya.

Tampak juga Kuasa Hukumnya I Made Kartika, SH, MH dan Ketua DPC Partai Hanura, I Ketut Yoga Bahagia yang juga anggota DPRD Tabanan. Sukaja yang mantan Ketua DPR Tabanan periode 2004-2009 ini kemudian digiring ke ruangan Kasipidsus, Awaludin SH

“Kasus ini kini sudah memasuki tahap II yang artinya, jaksa penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Awaludin. Ditambahkan dalam proses selanjutnya JPU memiliki kewenangan selama 20 hari kedepan untuk proses selanjutnya.

“JPU kini memiliki waktu 20 hari kedepan guna mempersiapkan tuntutan sebelum kemudian diserahkan ke Tipikor Denpasar (P21),” ucap Awaludin.

Penyerahan kasus Sukaja dan Wardana dari Jaksa Penyidik yang diketuai Awaludin tersebut dibagi menjadi dua bagian. Untuk kasus Sukaja Tim JPUnya diketuai Herry Franklin, SH, dengan anggota Abdirun Luga Harlianto, SH. Mhum dan I Gst Ngr Anom Sukawinata, SH. Sedangkan untuk kasus I Made Wardana tim JPU diketuai I Gst Ayu Putu Hendrawati,SH, dengan angota Komang Sasmiti, SH dan Agus Sastrawan, SH.

Ketua Tim JPU Sukaja, Herry Franklin mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan kasus tersebut ke Tipikor. “Iya, meskipun kita punya waktu 20 hari, tapi kita harap dalam seminggu ke depan sudah bisa kita limpahkan ke Tipikor,” ucap Harry.

Sementara Kuasa Hukum, Sukaja dan Wardana yakni I Made Kartika berharap sama. Agar kasus ini segera di limpahkan sehingga ada kejelasan dalam perkara yang kata dia sangat menjadi sorotan masyarakat ini. “Harapan kami satu minggu kedepan sudah bisa dilimpahkan, sehingga dua minggu kedepan kita sudah tahu jadwal sidang,” harap Kartika.

Sukaja dan Wardana diduga melakukan korupsi penyalahgunaan dana pembangunan di sejumlah pura. Yakni Pura Desa dan Puseh Desa Munduk Pakel Kecamatan Selemadeg Timur, Pura Rentaja Desa Pakraman Bunyuh Perean Baturiti dan pembangunan bak air di Desa Marga. Keseluruhanya senilai Rp. 455 Juta. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami