search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aparat Hukum Diminta Hukum Berat Pelaku Pedofilia
Senin, 14 Januari 2013, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Aparat hukum di Bali diminta serius tangani kasus pedofilia. Hukuman bagi pelaku pedofilia selama ini dinilai masih tergolong ringan dibanding efek yang ditimbulkan terhadap korban. Pernyataan ini disampaikan Jaringan Peduli Anak Korban Pedofilia Singaraja, dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi beritabali.com, Senin (14/1/2013).

"Hukuman bagi pelaku pedofilia masih tergolong ringan dibandingkan efek samping pada korban di masa depan. Kejahatan Pedofilia akan melahirkan pelaku-pelaku pedofilia baru atau akan mengakibatkan deviasi seksual pada korban. Deviasi seksual artinya korban akan tumbuh dengan perilaku seksual menyimpang, yakni homoseksual. Korban juga rentan mengalami deppresi, trauma berkepanjangan, dan paling parah, korban dapat mengalami gangguan jiwa berat (skizophrenia),"jelas Ayu Wulan Prami dari Jaringan Peduli Anak Korban Pedofilia Singaraja.

Berdasarkan data Jaringan Peduli Anak Korban Pedofilia Singaraja, kasus pedofilia sudah terjadi berkali-kali di Bali, yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Pedofilia adalah tindakan kriminal seorang dewasa kepada anak-anak dengan menggunakan pola-pola merayu, memberi hadiah, mengajak berteman korban maupun keluarga dan masyarakat kemudian menggunakan korban sebagai obyek pemuasan seksual.

"Biasanya anak-anak berusia kurang dari 14 tahun rentan menjadi target pelaku pedofilia. Daerah-daerah pariwisata di Bali seperti Karangasem, Sanur, Kuta, dan Buleleng sering kali menjadi surga pedofilia di Bali, namun bukan berarti daerah lain bebas dari pedofilia,"jelasnya. Di Buleleng, kasus pedofilia terjadi berkali-kali  yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Pada tahun 2001, Mario Manara, warga Negara Italia hanya dihukum 9 bulan penjara atas perbuatannya mencabuli anak dibawah umur.

Berikutnya tahun 2004, hukuman cukup tinggi dijatuhkan kepada pelaku Pedofilia asal Australia, Tony William Stuart Brown yang kemudian bunuh diri sehari setelah vonis 13 tahun penjara dijatuhkan padanya.

Kasus pedofilia terjadi lagi di Buleleng, Banjar Kaliasem tahun 2005 oleh Max Le Clerco seorang warga Negara Belanda. Warga Negara Asing pelaku pedofilia tersebut datang sebagai pelancong bahkan memberi bantuan kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya sehingga sering kali dianggap sahabat bahkan pahlawan bagi penduduk lokal.

Jan Vogel, seorang terdakwa kasus Pedofilia yang saat ini tengah disidangkan di pengadilan negeri Singaraja juga kerap kali memberi bantuan bagi warga Banjar Kaliasem, tempatnya berdomisili di Buleleng. Warga setempat pun sangat merasa berhutang budi pada Vogel, sehingga saat Vogel melakukan tindakan asusila pada anak-anak dari keluarga di Banjar Kaliasem, warga pun seolah tutup mata.

"Tidak heran sangat sulit mengungkap kasus-kasus pedofilia yang terjadi. Selain korban sering kali menolak memberi kesaksian, keluarga korban pun kerap memihak pelaku yang telah banyak membantu secara materiil kepada korban dan keluarganya. Jikapun kasus terbukti, pelaku bahkan dapat langsung kembali ke Negara asalnya tak lama setelah putusan dikeluarkan,"paparnya.

Dengan kondisi tersebut, Jaringan Peduli Anak Korban Pedofilia Singaraja menyatakan 4 pernyataan sikap yakni mengutuk segala perbuatan pedofilia yang akan merusak masa depan anak-anak korban pedofilia. Menuntut Penegakkan Hukum yang Adil dengan perspektif kepentingan masa depan korban dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Pelaku Pedofilia tanpa memandang status, kewarganegaraan, maupun segala kebaikan pelaku yang menjadi kedok untuk melakukan perbuatan pedofilia.

Jaringan Peduli Anak Korban Pedofilia Singaraja juga menuntut sikap serius Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam kasus ini Kejaksaan dan Pengadilan agar memeriksa perkara secara cermat dan mengadili Terdakwa dengan seadil-adilnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Memohon Majelis Hakim yang Mengadili Perkara agar memutus perkara ini dengan mengutamakan kepentingan korban, mengingat korban adalah anak-anak yang masih panjang masa depannya. Sehingga jika terdakwa terbukti bersalah, pantas untuk dijatuhi hukuman maksimal,"tegasnya.

Jaringan Peduli Anak Korban Pedofilia Singaraja terdiri dari beberapa organisasi yakni Lentera Anak Bali, Yayasan Sahabat Anak Bali, YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum Bali, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Pusat Pemberdayaan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali & Kota Denpasar, Yayasan Manikaya Kauci, Paralegal LBH APIK Bali, Paralegal LBH Bali. 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami