LPA Bali Selidiki Pernikahan Siswi SD Dengan Pria Beristri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali akhirnya turun tangan untuk menyelidiki pernikahan kontroversial antara Ni Wayan J (13) bocah Sekolah Dasar (SD dengan I Wayan Cidra (40) pria beristri yang sudah dikaruniai dua orang anak di Desa Jehem, Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali Nyoman Masni menyatakan pihaknya akan turunkan tim untuk menyelidiki pernikahan paksa gadis dibawah umur yang kini hamil 7 bulan itu. "Kita akan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut termasuk semua kronologinya sejak awal. Terutama apakah saat berhubungan suami istri siswa tersebut dibohongin, dikibulin dan sejenisnya," ujar Masni, Selasa (29/1/2013).
Masni mengaku, sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak sebelum mendapatkan fakta yang sebenarnya terkait pernikahan beda usia tersebut. Menurut Masni, pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan pernikahan tersebut secara Agama Hindu. "Secara Agama Hindu, pernikahan tersebut bisa dibenarkan sejauh seorang gadis sudah mengalami menstruasi. Namun secara hukum positif pernikahan tersebut tetap saja tidak dibenarkan karena gadis tersebut masih di bawah umur," tegasnya.
Meski informasi sementara tidak ada pihak yang dirugikan dari pernikahan mengebohkan tersebut. Namun, yang harus diselidiki adalah kronologis sejak gadis dibawah umur tersebut disetubui. Masni menduga, gadis tersebut dibohongi atau malah dipaksa. Sekalipun fisiknya sudah dewasa namun secara psikis belum tentu sudah matang sebagaimana layaknya orang dewasa.
Hal lainnya menurut Masni adalah pertimbangan masa depan gadis tersebut yang masih panjang. "Tentu saja setelah hamil dan dinikahkan, sekolahnya otomatis putus di tengah jalan. Padahal masa depannya masih panjang," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Pernikahan yang tidak sepantasnya terjadi harus dialami Ni Wayan J (13) bocah Sekolah Dasar (SD) asal Desa Jehem, Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali. Gadis dibawah umur yang kini hamil 7 bulan itu dipaksa menikah dengan I Wayan Cidra (40) pria beristri yang sudah dikaruniai dua orang anak.
Pernikahan beda usia itu dilakukan secara adat pada 23 Januari 2013 lalu, namun kini baru terungkap setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangli menyelidiki dan memintai keterangan korban beserta suaminya. Petugas PPA Polres Bangli mengintrogasi keduanya setelah mendapat informasi dari warga terkait pernikahan tidak wajar tersebut.
Pihak polres Bangli menyatakan Sampai saat ini belum ada pihak-pshak yang merasa keberatan atas pernikahan yang menghebohkan tersebut. Rencananya, Selasa hari ini petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangli akan melakukan olah TKP untuk mengetahui lebih jauh kasusnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, siswi kelas VI SD ini diduga hamil akibat digauli banyak orang secara bergilir beberapa bulan yang lalu. Karena usia kehamilannya tergolong sudah besar, bocah SD itu akhirnya dikawinkan paksa dengan pria beristri. Kabarnya, upaya kawin paksa itu dilakukan agar terhindar dari sanksi adat dan terbebas dari jerat hukum pasca hamil di luar nikah.
Nah karena alasan itulah korban dinikahkan dengan Wayan Cidra. Sementara, Wayan Cidra mengaku menikahi siswi SD itu karena suka sama suka. Ia bahkan mengakui jika bocah yang sebaya dengan anak sulungnya itu digaulinya sejak masih perawan sehingga korban kini hamil besar.
Reporter: bbn/rob