search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggota Jaringan Narkoba Inggris Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 29 Januari 2013, 18:12 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Julian Anthony Pounder. Julian divonis atas kepemilikan terhadap narkoba jenis kokain seberat  23,04 gram bruto yang disimpan dalam pembungkus rokok warna putih. Walaupun Julian memiliki keterkaitan dengan Lindsay June Sandiford yang sebelumnya telah divonis mati atas kepemilikan 4,7 kilogram kokain

Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dalam pembacaan vonisnya di Denpasar (29/1/2013) menyatakan terdakwa Julian telah terbukti secara sah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis kokain. Dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait penanggulangan terhadap kejahatan narkotika.

“telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai, narkotika golongan satu , dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, “ ujar Gunawan Tri Budiono

Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya. Sementara penasehat hukum Julian, Ary B Soenardi menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Soenardi mengakui akan menyarankan kepada Julian untuk menerima putusan tersebut.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami