Anggota Jaringan Narkoba Inggris Divonis 6 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Julian Anthony Pounder. Julian divonis atas kepemilikan terhadap narkoba jenis kokain seberat 23,04 gram bruto yang disimpan dalam pembungkus rokok warna putih. Walaupun Julian memiliki keterkaitan dengan Lindsay June Sandiford yang sebelumnya telah divonis mati atas kepemilikan 4,7 kilogram kokain
Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dalam pembacaan vonisnya di Denpasar (29/1/2013) menyatakan terdakwa Julian telah terbukti secara sah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis kokain. Dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait penanggulangan terhadap kejahatan narkotika.
“telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai, narkotika golongan satu , dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, “ ujar Gunawan Tri Budiono
Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya. Sementara penasehat hukum Julian, Ary B Soenardi menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Soenardi mengakui akan menyarankan kepada Julian untuk menerima putusan tersebut.
Reporter: bbn/mul