search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
JPAKP Desak Warga Belanda Pedofilia Dihukum Berat
Senin, 4 Maret 2013, 18:29 WITA Follow
image

kabarbuleleng.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Anak Korban Pedofilia (JPAKP), mendesak kejaksaan memberikan hukuman berat kepada Jan Jacobus Vogel, warga negara Belanda yang saat ini menjadi terdakwa kasus pedofilia di Bali.

Desakan ini disampaikan saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Denpasar, Senin (4/3/2013). Direktur LSM Committee Againts Sexual Abuse (CASA), Luh Ketut Suryani menyatakan, hukuman maksimal terhadap pelaku akan menjadi tolak ukur kembali atau tidaknya kejahatan pedofil beraksi lagi di Bali.

"Jangan karena beberapa tahun ini kasusnya meredup, kita lantas lengah. Ini karena sindikat pedofil masih ada di Bali, namun mereka pandai bersembunyi di balik hingar bingar pariwisata Bali," kata Suryani. Sementara Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali Ni Luh Putu Anggreni,meminta agar pelaku pedofilia dihukum berat.

"Kami minta kejaksaan memberi perhatian maksimal dalam kasus ini," kata Anggreni. Menurutnya, desakan ini penting karena proses sidang kasus tersebut berjalan memprihatinkan. "Pengacara Vogel bersurat kepada Kejaksaan Agung dan Polri dengan mengatakan kasus kliennya penuh rekayasa dengan dalih para korban tidak pernah melaporkan kasusnya, ini kan memprihatinkan,"ujarnya.

Menurut Anggreni, kasus pedofilia Vogel merupakan delik pidana murni, bukan delik aduan, sehingga tidak harus dilaporkan oleh korban, tapi bisa oleh masyarakat. Vogel ditangkap Oktober 2012 lalu oleh Polres Buleleng. Dari hasil pemeriksaan, ada empat anak usia 9-12 tahun yang menjadi korban.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan yaitu dengan berpura-pura berbuat baik dan berkunjung ke rumah korban yang rata-rata berlatar belakang dari keluarga yang kurang mampu lalu memberi korbannya sejumlah barang dan uang mulai Rp 5 ribu-10 ribu.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami