Tim Kampanye PAS Gugat Penyelenggara Pilgub Bali ke DKPP dan MK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Kampanye pasangan PAS resmi menggugat penyelenggara Pilgub Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ke DKPP akan disampaikan hari ini. Sementara gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan disampaikan besok.
"Tim pemenangan PAS dan tim dari DPD PDIP Bali yang akan membawa dokumen tersebut langsung ke MK, semua sudah di Jakarta hari ini. Dengan adanya gugatan ini kita mentargetkan ada penghitungan suara ulang berdasarkan dokumen C 1," jelas anggota Tim Kampanye pasangan PAS, Wayan Koster dan Nyoman Parta, di sekretariat DPD PDIP Bali, jalan Moncong Putih Denpasar, hari ini (28/5/2013).
Koster manyatakan, gugatan ke DKPP dan MK ini ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga berpihak pada pasangan calon nomor 2 (Mangku Pastika dan Sudikerta).
" Yang kita proses hukum ke DKPP dan MK adalah oknum KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dari 5 Kabupaten/kota dan 1 oknum dari Panwas propinsi," ujar Koster.
Gugatan ke DKPP, kata Koster, dimaksudkan agar kedepan tidak ada lagi oknum penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu pasangan calon.
"Apapun hasilnya nanti di MK dan DKPP, muaranya bukan pada persoalan menang atau kalah,tapi bagaimana menjaga hak rakyat yang berdaulat dalam menentukan pemimpinnya," pungkasnya.
Reporter: bbn/net