search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cuka Ngurah Rai Bekuk Warga New Zealand Selundupkan Sabu 1,7 Kg
Jumat, 5 Desember 2014, 14:18 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dipenghujung tahun ini, petugas Bea Cukai Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali berhasil membekuk warga negara New Zealand bernama De Malmanche Antony Glen (52) yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan penangkapan tersangka awalnya adanya informasi yang didapat bahwa ada penumpang mencurigakan mengumpang pesawat Hong Kong Airlines HX 709 rute Hongkong-Denpasar sehingga akhirnya ditindaklanjuti petugas.

"Saat tersangka mendarat sekira pukul 02.30 Wita, petugas langsung melakukan pengawasan ketat. Begitu tiba, tersangka langsung mengambil barang bagasinya di areal Custom Area Terminal Kedatangan Internasional," " kata Budi saat memberi keterangan resmi, Jumat 5 Desember 2014. 

Budi menuturkan berdasarkan pencitraan mesin X-Ray terdapat benda mencurigakan di dalam tas punggung berwarna biru yang dibawa tersangka kelahiran Dannevirke 20 Mei 1962. 

"Saat pemeriksaan mendalam, petugas menemukan satu bungkusan plastik bening dilapisi plastik warnna merah dan lakba," tuturnya.

Menurutnya, bungkusan yang dibawa pria pemilik paspor LH901571 yang tiba pada 1 Desember 2014 itu berupa kristal bening. Benda mencurigakan yang dibawa tersangka diduga sediaan bahan narkotika jenis sabu atau methamphetamine. 

"Pengujian dari hasil narcotic test positif methamphetamine seberat 1.709 gram brutto. Tersangka hanya kurir, sehingga petugas masih lacak jaringannya," tegasnya.

Kini akibat perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 113 ayat (2) Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka juga dijerat pasal 102 huruf e UU 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat  satu tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta," pungkasnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami