search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Praperadilan Perdana Pemangku Sarja VS Kapolda Bali
Senin, 22 Desember 2014, 17:21 WITA Follow
image

beritabalicom/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang Pemangku Hindu Bali, Made Sarja (Mangku Sarja), menggugat Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu, karena mengeluarkan SP3 super kilat, yang dinilai di luar batas kewajaran dan jauh dari rasa keadilan.

Sidang perdana Praperadilan antara Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Polda Bali digelar Senin 22 Desember 2014, Pukul 09.00, di ruang sidang Kartika, PN Denpasar. Sidang akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Sukanila, S.H.,M.H.

Dalam sidang perdana terungkap, dalam mengeluarkan SP3, Kapolda Bali dinilai telah melanggar peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.

"Dalam mengeluarkan Sp3, Kapolda Bali melanggar peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Sebelum dilakukan penghentian penyidikan maka wajib dilakukan gelar perkara. Dalam kasus Mangku Sarja, ini tidak dilakukan oleh pihak Polda Bali," jelas kuasa hukum Mangku Sarja, Zulfikar Ramly, di PN Denpasar (22/12/2014).

Praperadilan terhadap Polda Bali ini, jelas Zulfikar, sebagai wujud perlawanan atas tindakan Pejabat Kepolisian yang mengeluarkan SP 3 atas laporan sebelumnya  yang telah menetapkan tersangka I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi. (Mantan Bupati Tabanan dan saat ini Ketua DPRD Provinsi Bali), Gede Made DedyPratama (anak I NyomanAdiWiryatama, S.Sos) dan Notaris Ketut Nuridja, S.H.,M.kn. 

Praperadilan ini, kata Ramly, juga wujud perlawanan rakyat kecil yang juga Rohaniawan, Pemangku I Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Pejabat Publik yang sangat berpengaruh di Provinsi Bali ini. 

"Dengan waktu yang luar biasa cepat dari pengiriman SPDP hari Jumat 14 Nopember 2014 menjadi SP 3 hari Jumat 28 Nopember 2014), hanya 14 hari termasuk hari libur dan kalau tidak dihitung hari libur, terhitung hanya 11 hari kerja Polda Bali sudah menghentikan perkara ini, padahal sebelumnya telah mengirim SPDP (Surat Perintah dimulainya penyidikan) ke Kejati Bali yang maksudnya memberitahu Pihak Kejaksaan Tinggi Bali dimulainya penyidikan atas Tersangka I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi, Gede Made Dedy Pratama, dan Notaris Ketut Nuridja, S.H.,M.kn, akante tapi langsung di SP 3,"jelas Ramly. 

Ramly menyatakan telah mengirim berkas perkara dan kronologis secara lengkap kepada Komisi Yudisial di Jakarta, agar Komisi Yudisial dapat mengetahui secara persis perkara yang diajukan dalam Praperadilan ini, serta Komisi Yudisial dapat mengawasi jalannya persidangan sehingga persidangan praperadilan melawan Polda Bali ini dapat berjalan secara objektif, transparan, Independen dan akuntabel.

"Kami telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi, bahkan untuk bukti surat saat ini pun Kami telah siap, Kami akan mengajukan Ahli dalam persidangan Praperadilan ini dengan menghadirkan Pakar pakar Hukum dari akademisi tingkat Nasional yang telah siap akan hadir dalam persidangan praperadilan ini melawan Polda Bali, mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses persidangan nanti,"ujar Ramly.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami