search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa : Ibu Angkat Angeline Bisa Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Sabtu, 13 Juni 2015, 08:35 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penanganan kasus pembunuhan Angeline tak hanya membuat masyarakat umum gemas. Aparat penegak hukum dari kejaksaan juga mengaku gemas dengan cara polisi menangani kasus pembunuhan sadis ini.
 
Salah satu yang disorot adalah soal keterlibatan ibu angkat Angeline, Margareth, dalam kasus ini. Margareth hingga kini masih melenggang bebas. Baik Polda Bali maupun Polresta Denpasar belum menetapkan Margareth sebagai tersangka. Alasannya belum cukup bukti yang mengarahkan Margareth ikut terlibat dalam pembunuhan Angeline.
 
Tak hanya mendapat tanggapan dari masyarakat umum, penanganan kasus pembunuhan Angeline juga mendapat sorotan aparat penegak hukum. Seorang jaksa juga mengaku geregetan dengan cara polisi menangani kasus ini.
 
"Saya yakin ada pelaku lain yang terlibat, tidak hanya si Agus saja. Dari awal saya juga sudah curiga kalau Angeline dibunuh,"ujarnya kepada beritabali.com.
 
Ibu angkat Angeline, Margareth, kata jaksa yang namanya sering muncul di media ini, seharusnya juga sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
 
"Dengan melihat fakta-fakta yang ada, melihat bekas luka yang ada di tubuh Angeline, dan jika menggunakan undang undang perlindungan anak, seharusnya ibu angkat Angeline sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak,"ujarnya.
 
Jaksa yang sering menangani kasus besar di Bali ini menyatakan dirinya akan sangat senang jika ditunjuk menjadi jaksa dalam kasus pembunuhan Angeline.
 
"Sangat senang sekali jika bisa menangani kasus ini, biar pernah saya nuntut orang dengan hukuman mati, tidak apa apa, biar saya tanggung semuanya, ini sudah nurani yang bicara,"ujarnya. 
 
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana menegaskan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Margareth.  "Kita masih terus melakukan pemeriksaan. Masih ada keterangan yang kita butuhkan dari dia," kata Agung Sudana.
 
Agung Sudana mengaku meski telah memeriksa Margareth selama 1 x 24 jam, namun ia belum menetapkan status apapun terhadap ibu angkat Angeline itu. Ia beralasan, tak mudah untuk membuat status bagi seseorang. 
"Hingga kini Margareth masih dalam pemeriksaan intensif. Status seperti apa atau ditetapkan tersangka itu kan harus berdasar alat bukti. Alat bukti basisnya adalah penyidikan dan kita terus menggali keterangan dari dia. Sampai saat ini masih terus kita periksa," pungkasnya.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami