search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hotel Kempensky dan Ritz Carlton di Sawangan Langgar Ketinggian Bangunan
Rabu, 5 Agustus 2015, 09:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/skyscrapercity.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Nusa Dua.  Sekretariat Kerja Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali menyatakan pembangunan Hotel Ritz Carlton dan Hotel Kempensky di tepi Pantai Sawangan, Nusa Dua, Bali, dinilai melanggar ketinggian bangunan. Parahnya, kedua resort mewah itu juga dianggap melakukan reklamasi saat membangun.
 
Tidak cukup hanya itu, pembangunan Hotel Kempensky dan Ritz Carlton ini bahkan disemprit karena melanggar sempadan pantai, sempadan jurang dan arsitektur Bali seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033.
 
"Dua hotel itu melanggar sempadan pantai, sempadan jurang, ketinggian bangunan dan arsitektur Bali. Dua-duanya juga melakukan reklamasi. Mestinya sebelum mereklamasi harus ada izin dulu," ujar Made Mangku, Kordinator SKPPLH, Selasa (4/8/2015).
 
Made Mangku yang mempertanyakan, apakah dua hotel itu punya izin reklamasi itu mengungkapkan jika sempadan pantai di Pantai Sawangan adalah 100 meter, sedangkan sempadan jurangnya adalah dua kali kedalaman, setelah itu baru membangun fisiknya. Sementara, ketinggian bangunan tidak boleh melebihi ketinggian pohon kelapa, atau maksimal 4 lantai.
 
"Pertanyaan kita adalah, berapa jarak sempadan pantai, berapa kedalaman sempadan jurang kedua hotel itu, dan berapa ketinggian bangunan. Kalau dilihat sepintas dari gambar. Sepanjang yang saya tahu koefisien dasar bangunan (KDB) di Badung 70;30. 70 untuk fisik dan sisanya untuk ruang terbuka hijau," ungkap pria yang akrab disapa Mangku Keke itu.
 
Mangku Keke juga menyoroti sikap dewan dan eksekutif yang selalu bertindak setelah ada masalah. Padahal mereka yang membuat aturan dan memberi izin.
 
 
"Ibaratnya mereka seperti pemadam api. Ketika muncul masalah di media, baru memberi pernyataan. Padahal mereka menyusun aturan dan memberi izin. Mestinya ini tidak terjadi kalau ada pengawasan dan pemantauan sejak awal," kritiknya.
 
Mangku Keke yang juga pakar pesisir ini menambahkan jika sudah begini yang rugi tentu investor yang sedang membangun, apalagi yang sudah beroperasi hotelnya. Padahal, tidak ada niat investor yang investasi di Bali melanggar aturan.
 
"Ini menjadi tidak baik untuk citra pariwisata dan investasi di Bali. Tiba-tiba hotelnya disegel, padahal sedang membangun atau sudah selesai membangun. Sepanjang mereka diarahkan sesuai dengan ketentuan peraturan, justru lebih bagus sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," tegasnya.
 
Seperti diketahui, Peraturan Daerah Badung Nomor 26 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten pada pasal 28 mengatur tentang sempadan pantai, pasal 58 tentang ketinggian bangunan, dan arsitektur Bali dan  pasal 25 (f) sempadan jurang.
 
Sedangkan pada Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali, pemanfaatan ruang udara dan pengembangan ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dilakukan pembatasan sebagai berikut; pada prinsipnya ketinggian bangunan dibatasi maksimum 15 meter diatas permukaan tanah tempat bangunan didirikan. [bbn/dws]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami