search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
SKPPLH Minta Pemprov Usir Investor BRW dari Bali
Selasa, 1 September 2015, 19:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sekretariat Kerja Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali mendesak pemerintah provinsi Bali agar segera mengusir investor Bali Raga Wisata (BRW) dari Bali karena dianggap membandel dan terus melakukan aktivitas penambangan di Pandawa, walaupun sudah dilarang oleh dewan dan Sat Pol PP Provinsi Bali.
 
"Pengusaha yang tidak mengindahkan aturan seperti investor BRW ini mesti diusir dari Bali. Sudah dilarang dewan, Sat Pol PP pun sudah melarang, jangan ada aktivitas sebelum perizinan beres. Tapi kenyataan di lapangan proyek galian jalan terus. Ini melecehkan gubernur, bupati dan aturan yang ada," ujar Made Mangku, Kordinator SKPPLH Bali, Selasa (1/9/2015).
 
Pria yang akrab disapa Mangku Keke ini berpandangan jika Bali memang memerlukan investasi, namun investor yang mengabaikan aturan, apalagi yang membangkang seperti BRW tidak pantas berinvestasi di pulau dewata.
 
"BRW ini tidak punya izin prinsip, tapi punya IMB, kan aneh. Apakah investornya nakal, atau ada oknum di instansi terkait di Badung seperti BPPT dan Dinas Cipta Karya yang nakal, yang memanfaatkan situasi," tegas Mangku Keke.
 
Mangku mengaku heran padahal investornya sudah diingatkan bahkan diminta stop dulu proyeknya sampai izinnya clear, saat dewan dan Sat Pol PP turun Sidak beberapa hari lalu.
 
"Tapi faktanya investornya membandel dan proyek penambangan jalan terus. Sebaiknya pihak investor menyelesaikan dulu perizinannya agar tidak melanggar aturan. BRW ini izin usahanya pariwisata, tapi kok memangkas bukit tanpa ada Izin Usaha Penambangan (IUP). Mestinya juga harus punya IUP," ucapnya.
 
 
Sebelumnya, Sat Pol PP menegaskan, proyek Bali Raga Wisata (BRW) sudah berhenti beroperasional, setelah instansi penegak Perda Bali ini turun sidak. Satpol PP Bali pada Senin 24 Agustus lalu sidak dan langsung menghentikan aktivitas tambang galian C itu.  Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membantah penambangan ilegal di Pandawa berlanjut.
 
Pihaknya mengaku sudah menghentikan sementara aktifitas penambangan batu kapur (limestone) di Pantai Pandawa, Banjar Panti Giri oleh PT Bali Raga Wisata (BRW)
 
Bahkan, Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Made Sukadana mengatakan telah mengirimkan surat penghentian sementara penambangan tebing batu kapur lewat surat No.331.1/1641/Bid IV/Sat.Pol PP untuk menghentikan sementara aktifitas penambangan PT BRW di kawasan pandawa.
 
"Sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat terkait dengan pembangunan fasilitas pariwisata di Desa Kutuh di sekitar Pandawa kita stop sementara. Kegiatan pembangunan fasilitas pariwisata itu dihentikan sampai penyelesaian masalah pembebasan tanah dan perizinan lengkap," tandasnya.[bbn/dws]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami