Polisi Sita Papan Nama Stikes Majapahit Singaraja
Selasa, 1 September 2015,
22:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Singaraja. Sat Reskrim Polres Buleleng menyita paksa papan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja di Kampus Sukasada untuk digunakan sebagai barang bukti dalam kasus pelaksanaan pendidikan tanpa ijin pemerintah.
Kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari pemerintah yang dilakukan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja nampaknya terus bergulir. Setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Singaraja melalui pelimpahan berkas perkara, Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyitaan dengan membongkar paksa papan nama Stikes Majapahit Singaraja yang berkampus di Sukasada.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana TJ, hari Selasa (1/9/2015) langsung memimpin penyitaan papan nama tersebut dengan mengerahkan Pasukan Dalmas Sat Sabhara Polres Buleleng dan Ban Pol PP Pemkab Buleleng.
“Kita melaksanakan penyitaan terhadap papan Stikes Majapahit Singaraja yang berada dijalan Jelantik Gingsir Sukasada, yang mana tindakan kita sesuai dengan petunjuk dari JPU, P.18 dan P.19 untuk melakukan penyitaan barang bukti,” tegas Adnyana TJ.
Penyitaan papan nama Stikes Majapahit Singaraja itu berlangsung lama dan berjalan alot, sejumlah dokumen yang juga akan turut diambil sebagai barang bukti tidak ada ditempat, bahkan pertemuan antara beberapa penyidik dan Kasat Reskrim Adnyana TJ bersama Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya diwarnai dengan perdebatan.
“Memang ada beberapa yang belum disiapkan terlapor, yang mana penetapan ada beberapa item yang diperlukan, diantaranya SK 205 yang asli belum disiapkan termasuk surat akreditasi, ini yang menjadikan pelaksanaan penyitaan lama dilakukan,” papar Kasat Reskrim.
Sejumlah penyidik juga melakukan pemeriksaan disekitar lokasi sekolah yang sebelumnya tempat swalayan tersebut, sejumlah dokumen dan beberapa lembar baliho maupun spanduk ditemukan dan diamankan polisi.
“Inikan adalah kaitannya dengan penyitaan dari Polres Buleleng, dalam hal ini kami sebagai warga negara menghormati proses hokum karena penyitaan dilakukan atas petunjuk dari JPU, kami persilahan dan kami juga mohon kalau umpamanya ada putusan, apalagi kita dimenangkan kami mohon dipasang seperti sedia kala,” ujar Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya.
Setelah tidak menemukan bukti-bukti dokumen yang diminta atas petunjuk JPU, Polisi kemudian langsung melakukan eksekusi dengan membongkar Papan Nama Stikes Majapahit Singaraja dan beberapa nama Stikes yang masih terpasang diminta untuk ditutup selama proses hokum masih dilakukan.
Dalam penanganan penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari Pemerintah di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Majapahit Singaraja, Polres Buleleng telah menetapkan dua orang tersangka, diantaranya Ketua Yayasan Keluarga Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti (32) dan Ketua Stikes Majapahit Singaraja, Gede Sunjaya (60), namun demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan masih kooperatif. [bbn/tha]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net