search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gerebeg Judi Game Dingdong Beromzet Rp. 15 Juta Per Hari
Jumat, 11 September 2015, 21:10 WITA Follow
image

beritabali.com/net/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Bali serta Polresta Denpasar berhasil menggrebek lokasi judi game di dingdong Bali Zone di pertokoan Komplek Kertawijaya, Denpasar.
 
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana dalam keterangan di lokasi judi game dingdong di TKP di pertokoan Komplek Kertawijaya Denpasar menyatakan dalam penggrebekan ini, petugas berhasil mengamankan puluhan mesin judi game dingdong yang berasal dari Batam.
 
"49 mesin judi dingdong ini berasal dari Batam. Tempat ini ada dua pelanggaran, pertama tempat ini tidak ada ijinnya, kedua game ini berupa ketangkasan dengan meraup keuntungan dengan uang," ujar Artana yang didampingi Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardhana.
 
Selain mengamankan puluhan mesin judi game dingdong, polisi juga berhasil meringkus 6 karyawan dan 2 orang pemain yang bernama masing- masing Robertus Doondoh, Daniel Peter Resik, Shristine Juneth Parinusa, Kartini, Ni Luh Eri Pariawati, Sri Wahyuni, Lodia Ningsih Nale, Mutohiro.
 
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3.490.000, dua buah meja kasir, voucher 500 point 18 lembar, 20 lembar vocer 2000 point, 8 lembar vocer 1000 point, dan masih banyak yang lainnya," ungkap Artana.
 
 
Janggalnya, di lantai dua game dingdong Bali Zone sangat jelas tertulis beberapa larangan seperti dilarang berjudi, poin tak dapat diuangkan, tidak boleh minum-minuman keras. Namun, rupanya peringatan itu hanya sekedar hiasan untuk kedok semata, terbukti pemilik usaha bernama Ajin yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan praktek perjudian.
 
Menurut Artana, modus pelaku dalam judi dingdong ini dengan menggunakan sistem permainan, dimana para pemain membeli koin dengan sejumlah uang lalu koin itu dimainkan di masing-masing mesin tersebut. Dan apabila mereka menang maka koin akan bertambah dan bisa ditukar dengan uang.
 
"Perjudian disini ada di dua tempat, yakni di lantai bawah dan di lantai dua. Lantai bawah untuk perjuadian dengan koin yang kelipatan Rp30 ribu, sementara lantai atas kelipatan Rp50 ribu. Selain perjudian dilarang,  tempat ini juga tidak ada ijinnya," jelas Artana.
 
Artana mengaku omzet judi game dingdong tersebut sangat mencengangkan yakni mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per hari, sesuai pengakuan penanggung jawab yang bernama Anton Gunawan yang beralamat di Jalan Nusa Kambangan No 10 kini juga DPO.
 
"Kita kini masih memburu 2 orang DPO tersebut," tandasnya. [bbn/dws]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami