search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hotman Paris: Kita Menunggu Vonis Seumur Hidup atau Mati untuk Margriet
Selasa, 10 November 2015, 14:15 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kuasa hukum terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea menyatakan jika Tuhan sudah hadir untuk memberi kejelasan perkara pembunuhan bocah Engeline (8).
 
"Tuhan sudah datang hari ini. Tidak benar seperti kata Hotma Sitompul Tuhan baru akan datang," ucap Hotman Paris, seusai persidangan di TKP rumah Margriet, Selasa (10/11/2015).
 
Hal itu diucapkan Hotman Paris Hutapea untuk menegaskan kejelasan perkara siapa sesungguhnya pembunuh bocah manis tersebut. 
 
"Tuhan perlu datang ke rumah Hotma Sitompul. Kayaknya belum datang. Kalau tadi Tuhan sudah datang," sindir Hotman Paris.
 
Hotman menilai, perkara pembunuhan keji bocah kelas 2 SDN 12 Denpasar ini semakin jelas dan terang benderang. Dalam keterangan Susiani menyatakan hampir tiap malam dia mendengar jerit tangis kesakitan Engeline dari kamarnya.
 
 
Hotman menilai kebiadaban lain Margriet dengan membiarkan anak angkatnya Engeline jalan kaki sendiri dari rumahnya pulang pergi kesekolah. Namun, jika hewan peliharaan Margriet hilang, maka Engeline akan menjadi sasaran kemarahannya ibu angkatnya itu. 
 
"Kalau seorang ibu yang sayang sama anaknya, ini dari rumah ke sekolah ada tiga kilometer. Tiap hari Engeline jalan kaki sendiri di tengah sibuknya jalan raya ini. Kalau kucing atau ayamnya hilang, Engeline itu bisa dihukum sama Margriet" paparnya.
 
Sementara, berdasarkan tinjauan lokasi hari ini, Hotman Paris menyimpulkan sudah jelas jika patut diduga Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan anak angkatnya Engeline.
 
"Jelas bahwa dugaan pembunuh utama Engeline adalah Margriet semakin terbukti. Lebih jelas, lebih meyakinkan, hakim juga sudah lebih yakin. Kita menunggu vonis seumur hidup atau mati untuk Margriet," pungkas Hotman Paris.[bbn/dws]

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami