Gubernur Bali Keluarkan Surat Larang Grab dan Uber, ‎Pihak Terkait Diminta Patuh
Senin, 14 Maret 2016,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah mengirim surat balasan kepada DPRD Bali terkait putusan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika untuk melarang sementara operasional Grab dan Uber di Bali. Kini surat yang sama juga ditujukan kepada DPD Perwakilan Bali yang isinya mempertegas kembali putusan Gubernur Bali untuk menyetop seluruh operasional angkutan berbasis aplikasi, khususnya GrabCar dan Uber Taksi yang nyatanya hingga kini masih bebas berpromosi dan berkeliaran di Bali.
Sikap Gubernur Pastika ini mempertegas kembali keputusan tersebut, setelah terjadi pro kontra yang dirasakan selama ini malah menimbulkan kegaduhan di kalangan jasa penyedia transportasi. Oleh sebab itulah, Gubernur Bali akhirnya mengeluarkan surat resmi untuk melarang dengan tegas operasional angkutan berbasis aplikasi di Bali.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 551/2783/DPIK, tertanggal 26 Pebruari 2016 yang secara khusus ditujukan kepada pimpinan Grab dan Uber Taksi untuk menghentikan seluruh operasionalnya serta ditembuskan kepada beberapa lembaga terkait, seperti Menteri Perhubungan RI, Anggota DPD RI B66 I Kadek Arimbawa, Ketua DPRD Provinsi Bali, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Ditlantas Polda Bali serta Ketua DPD Organda Bali.
Dalam surat tersebut jelas tertulis bahwa Grab dan Uber di Bali untuk sementara dilarang beroperasi sampai dikeluarkannya aturan yang mengatur legalitas angkutan tersebut. Menanggapi Surat Gubernur tersebut, Anggota DPD RI, I Kadek Arimbawa yang sebelumnya sangat intens memperjuangkan aliansi sopir lokal yang menolak GrabCar dan Uber Taksi, saat dihubungi awak media mengaku bersyukur atas atensi yang diberikan pemerintah Provinsi Bali.
"Secara pribadi saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali, karena telah merespon aspirasi dari saudara-saudara kita, khususnya di jasa angkutan," ungkap Senator asal Bali yang akrab disapa Kadek Lolak ini saat dihubungi, Senin (14/3/2016).
Senator yang sebelumnya telah mengadakan pertemuan dengan paguyuban sopir pariwisata itu pun mengharapkan para pihak dapat menghormati dan mengikuti surat putusan Gubernur tersebut. Ia juga menekankan pentingnya aturan yang mengatur tentang angkutan berbasis aplikasi.
"Kami akan tetap memberikan pengawasan pasca dikeluarkannya surat dari Pak Gubernur ini, termasuk mengakomodir seluruh kepentingan jasa angkutan di Bali. Hal itu dilakukan baik dari sisi bisnis, pemasukan daerah dan terpenting pembenahan manajemen jasa angkutan di Bali. Jadinya mari momentum ini, kita jadikan pembenahan tata kelola jasa angkutan di Bali," pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob