Dicuekin, Satpol PP Layangkan SP Pembangunan di Subak Sembung
Senin, 23 Mei 2016,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar- Sat Pol PP Kota Denpasar memberikan Surat Peringatan I terhadap pembangunan di jalur hijau di Subak Sembung Peguyangan. Surat Peringatan ini dilayangkan karena ada pengaduan dari warga masyarakat Banjar Tek-Tek Peguyangan merasa resah karena ada proses pembangunan perumahan di Jalur Hijau yang berada di Subak Sembung Jl Ahmad Yani, Gang Taman Sari, Denpasar.
Dari keresahan itu warga masyarakat pun mendesak Pengurus Subak Sembung untuk melakukan tindakan atas pembangunan di kawasan jalur hijau. Maka dari itu pihaknya melakukan pengaduan ke kepada Satpol PP Kota Denpasar dan Dinas Tata Ruang dan Perumahan untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana menjelaskan, atas pengaduan tersebut pihaknya telah menindak lanjut pengaduan dari pengurus Subak Sembung.
Sebelumnya, pihaknya mengaku telah memanggil pemilik lahan atas nama Made Bawa Riasa dan Made Widiarta. Namun atas nama Made Widiarta tidak ada respon surat panggilan tersebut .
Hal tersebut harus dilakukan karena pembangunan itu melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang Wilayah. Selain itu pembangunan tersebut berada di kawasan jalur hijau.
“Jika SP I ini tidak ada respon untuk tindak selanjutnya kita kembali memberikan SP II dan SP, III dan Surat Penyegelan,”ujarnya.
Yang lebih penting kawasan Subak Sembung telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, sebagai Jalur Hijau dan Ekowisata. [der/bnn]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk