search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dishub Bali Telusuri Surat Penutupan Aplikasi Angkutan Online ke Jakarta
Rabu, 2 November 2016, 09:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dishub Kominfo Provinsi Bali akhirnya berjanji akan menelusuri surat usulan penutupan aplikasi angkutan online, seperti Grab, Uber dan GoCar yang sudah pernah dikirim ke Kemenkominfo, namun  sampai sekarang belum ada jawabannya. 
 
Kadishub Kominfo Bali, IGA. Sudarsana mengakui penyelesaian polemik angkutan online sangat mudah dan sederhana. 
 
"Secara jujur kendaraan online dan konvesional ternyata penyelesaiannya sangat mudah dan simple saja. Informasi dari Kominfo kewenangan penutupannya itu pusat. Kita sudah sampaikan itu, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan. Kalo terserah Dishub tidak bisa dong, jika berkaitan dengan aplikasi," ucapnya di Denpasar, Selasa (1/11/2016).
 
Untuk itu, Dishub Bali dalam waktu dekat ini akan datang langsung ke Jakarta untuk mengusut surat pemblokiran tersebut, sekaligus meminta ketegasan dari pemerintah pusat terkait penutupan aplikasi online terutama Grab, Uber dan GoCar di Bali. 
 
"Minggu-minggu ini saya akan ke Kominfo bagaimana sih surat kita sebenarnya. Bagaimana responnya, jika tidak ada respon apakah perlu bersurat kembali? Ini ada apa? Karena di pemerintahan kalo sudah dikirim pasti dikirim dan pasti sampai. Kalo di swasta saya tidak tahu. Tapi memang belum dijawab, terkait usulan pemblokiran itu," katanya. 
 
Alasan usulan penutupan atau pemblokiran aplikasi itu dikatakan Mantan Kadisnakertrans Provinsi Bali ini, karena intinya semua yang berkaitan dengan angkutan harus berijin termasuk aplikasinya. Apalagi memang PM32 (Peraturan Menteri Perhubungan) mengharuskan seperti itu. 
 
"Sementara kita tutup dulu aplikasinya, agar mereka (Grab, Uber dan GoCar) bisa tenang mengurus ijin. Jika sudah memenuhi aturan silahkan beroperasi. Khan sangat sederhana, makanya tidak ruwet menyelesaikan angkutan online ini. Asal memenuhi aturan saja. Tidak ruwet kok. Kok mau dibuat ruwet," sindirnya.[bbn/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami