search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Stiker Peringatan, "Oleh-Oleh" Pelangar
Jumat, 16 Desember 2016, 17:00 WITA Follow
image

Pemasangan stiker pada mobil pelanggar. [source: ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Belasan unit mobil yang parkir sembarangan terjaring penertiban yang kembali dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perubungan Kota Denpasar, unsur TNI dan Kepolisian pada Kamis (15/12). 
 
Dengan menerjunkan kendaraan derek, penertiban yang menyasar sepanjang bahu Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Maruti Denpasar ini menyegel dan menilang kendaraan yang melanggar parkir. 12 unit mobil ditertibkan dengan dua unit mobil digembok, satu unit mobil ditilang dan sisanya diberikan peringatan dengan ditempeli stiker peringatan.
 
BACA JUGA: 
Tidak ada perlawanan dari para pemilik kendaraan yang melanggar. Mereka pun langsung diberikan pengarahan oleh tim di tempat agar mengerti tentang peraturan dan tidak mengulangi pelanggaan dikemudian hari.
 
Kabid Dal.Ops  Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan sasaran dalam penertiban yang dilakukan di sepanjang Jl. Ahmad Yani dan Jl. Maruti ini menindak kendaraan terutama mobil yang diinapkan atau diberi label dijual lalu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di pingggiran jalan. 
 
"Hal ini tentu saja mengganggu kenyaman para pengguna jalan. Undang- undang telah mengatur para pengguna jalan harus tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan marka saat berkendara. Kita melihat kendaraan terurama mobil yang diinapkan ini sangat menggangu pergerakan penggna jalan lainnya," ujar Ketut Sriawan. 
 
Lebih lanjut Ketut Sriawan menyebut penertiban ini dalam meningkatkan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan. 
"Tindakan bagi pelanggar ini akan kita sinergikan, kita telah menempeli kendaraan yang melanggar dengan stiker. Tujuan penempelan stiker ini tidak lain agar pemilik kendaraan mengetahui kendaraan mereka yang melanggar sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran serupa," ungkapnya. 
 
Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya juga melakukan tindakan pengembokan dan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. 
 
"Penertiban ini akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kota Denpasar untuk menegakkan tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan diwilayah Denpasar Selatan,"ujar Ketut Sriawan 
 
BACA JUGA: 
Kanit Turjawali Sat. Lantas Polresta Denpasar, Kresna Ajie mengatakan dalam penertiban ini Polresta Denpasar bersinergi dengan Pemkot Denpasar di mana Dinas Perhubungan telah menempelkan stiker dan menggembok kendaraan sementara dari kepolisian melakukan penilangan. 
 
“Ini sebagai langkah mendidik masyarakat Kota Denpasar untuk tertib berkendaraan” ujar Kresna Ajie. [rls/esa/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami