Puan Soroti Gelombang PHK di Bali, Minta Gugus Tugas Nasional Dibentuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan marak terjadi di Bali. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata agar badai PHK tak semakin meluas di Pulau Dewata.
Politikus PDIP itu mendorong pemerintah pusat untuk membentuk Gugus Tugas Nasional Penanggulangan PHK. Menurutnya, Bali bersama Batam dan kawasan industri strategis lainnya perlu menjadi prioritas.
“Penting juga mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran secara selektif. Efisiensi pastinya baik, tapi tetap harus mendukung ekonomi kerakyatan. Sektor seperti MICE (meeting, incentive, convention and exhibition) yang memiliki multiplier effect tinggi tidak bisa disamakan dengan sektor belanja birokrasi biasa,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Puan menilai, gelombang PHK di Bali menunjukkan lemahnya ketahanan ketenagakerjaan nasional, khususnya di daerah yang terlalu bergantung pada satu sektor utama. Ia menegaskan bahwa situasi ini bukan kejadian sporadis.
“Badai PHK terjadi karena adanya sebab-akibat. Pemerintah harus bisa menjawab tantangan ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan, dampak PHK massal tak hanya berimbas pada industri, tetapi juga menggerus daya beli masyarakat akibat ribuan pekerja kehilangan sumber penghasilan. Hal ini berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi di Bali.
Hingga kini, lanjut Puan, belum ada langkah konkret dan terukur dari pemerintah pusat maupun daerah dalam menghadapi lonjakan PHK tersebut.
"Termasuk belum ada skema pelatihan ulang yang siap dijalankan dan dukungan bagi pekerja yang di-PHK, lalu memutuskan menjadi wirausaha kecil maupun pekerja di sektor informal,” katanya.
Desakan Puan Maharani ini sekaligus menjadi pengingat serius bagi pemerintah agar segera merumuskan strategi ketenagakerjaan jangka panjang, khususnya di provinsi yang sangat bergantung pada sektor pariwisata seperti Bali. (sumber: Tempo.co)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net