Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comKejari Jembrana Terima Kasus Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp867 Juta
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Bea Cukai Denpasar dalam perkara tindak pidana cukai, Jumat (3/10).
Tersangka berinisial ANH diduga mengedarkan ribuan slop rokok tanpa pita cukai yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan kasus ini bermula pada Minggu (3/8) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu aparat menemukan mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 8301 WG terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Di bak mobil tersebut ditemukan ribuan slop rokok ilegal yang ditutupi terpal.
“Pemilik kendaraan adalah tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa rokok ilegal itu dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seseorang bernama Hairul yang saat ini masih DPO. Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta, di mana Rp1,5 juta sudah diterima saat di Pelabuhan, dan sisanya akan diberikan jika barang sampai Denpasar,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidsus, Dwi Prima Satya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Grand Max, STNK, sebuah telepon genggam, serta ribuan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Totalnya mencapai puluhan ribu batang, di antaranya UC Bold 1.590 slop, Albaik Green Ice 1.280 slop, Amazon Bold 220 slop, Zeba Connect 210 slop, Aswad 230 slop, Emperor 390 slop, Mild Milo 180 slop, Milo Mild 40 slop, Balver Change Watermelon 10 slop, Angker Click! Blue Burst 50 slop, Angker Click! Mango Burst 30 slop, Dubois 150 slop, Manchester Royal Red 30 slop, dan Jangger 100 slop.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp867.286.992. Kerugian itu terdiri dari pungutan cukai Rp668.716.800, PPN hasil tembakau Rp131.698.512, dan pajak rokok Rp66.871.680.
Tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Saat ini tersangka sudah kami terima bersama barang bukti, dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” tegas Salomina.
Kajari menambahkan, penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal penting dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
