Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kejari Jembrana Terima Kasus Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp867 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025, 23:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Jembrana Terima Kasus Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp867 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Bea Cukai Denpasar dalam perkara tindak pidana cukai, Jumat (3/10).

Tersangka berinisial ANH diduga mengedarkan ribuan slop rokok tanpa pita cukai yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.

Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan kasus ini bermula pada Minggu (3/8) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu aparat menemukan mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 8301 WG terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Di bak mobil tersebut ditemukan ribuan slop rokok ilegal yang ditutupi terpal.

“Pemilik kendaraan adalah tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa rokok ilegal itu dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seseorang bernama Hairul yang saat ini masih DPO. Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta, di mana Rp1,5 juta sudah diterima saat di Pelabuhan, dan sisanya akan diberikan jika barang sampai Denpasar,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidsus, Dwi Prima Satya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Grand Max, STNK, sebuah telepon genggam, serta ribuan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Totalnya mencapai puluhan ribu batang, di antaranya UC Bold 1.590 slop, Albaik Green Ice 1.280 slop, Amazon Bold 220 slop, Zeba Connect 210 slop, Aswad 230 slop, Emperor 390 slop, Mild Milo 180 slop, Milo Mild 40 slop, Balver Change Watermelon 10 slop, Angker Click! Blue Burst 50 slop, Angker Click! Mango Burst 30 slop, Dubois 150 slop, Manchester Royal Red 30 slop, dan Jangger 100 slop.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp867.286.992. Kerugian itu terdiri dari pungutan cukai Rp668.716.800, PPN hasil tembakau Rp131.698.512, dan pajak rokok Rp66.871.680.

Tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Saat ini tersangka sudah kami terima bersama barang bukti, dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” tegas Salomina.

Kajari menambahkan, penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal penting dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami