search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Selama 2016, BNNP Bali Ungkap 56 Kasus Narkotika
Rabu, 28 Desember 2016, 07:37 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, menyatakan, sampai dengan Bulan Juni tahun 2016, BNNP Bali dan BNNK jajaran berhasil mengungkap 56 kasus narkotika yang tersebar di Bali. Dimana dari 56 kasus tersebut, 42 kasus sudah terselesaikan atau P21. Dalam pengungkapkan kasus tersebut, terdapat 61 tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 25 kg ganja kering, 153,43 gram sabu dan 130 butir ekstasi.
 
“Ada dua kasus besar yang kami tangani selama tahun 2016. Yakni pengerebekan pabrik sabu di Kerobokan (22 Agustus) dengan tersangka warga asal Jerman bernama Benjamin Bailer. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Sumatera Utara dengan barang bukti sebanyak 25 kg ganja kering pada 19 Desember lalu,” tegas jenderal bintang satu dipundak ini.
 
Seiring gencarnya pemberantasan, BNNP Bali terus berupaya mencegah dan memulihkan para pecandu. Yakni dengan menyediakan 14 lembaga Rehabilitasi instansi Pemerintah, 4 lembaga Rehabilitasi komponen masyarakat dan 3 Lembaga untuk layanan pasca rehabilitasi sebagai media proses penyembuhan pecandu narkoba. 
 
“Dalam program rehabilitasi, Negara sudah menyiapkan anggaran melalui BNNP, Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan, dan rehabilitasi tidak dipungut bayaran,” ungkapnya.
 
Jadi, kata jenderal asal Mengwi Badung ini, hingga Juni 2016, BNNP bersama lembaga Rehabilitasi telah melaksanakan program rehabilitasi terhadap 974 orang pecandu narkoba dan 307 orang telah menjalani program pasca rehabilitasi dengan harapan para pecandu bisa kembali bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat. 
 
Sementara di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNNP Bali telah melakukan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Swasta sebanyak 51 instansi dan di lingkungan pendidikan sebanyak 75 Advokasi.
 
Termasuk kegiatan diseminasi informasi bahaya narkoba sebanyak 2.785 orang dilingkungan keluarga, 23.423 orang dilingkungan pelajar/mahasiswa dan 144 kelompok dilingkungan masyarakat baik itu melalui media elektronik, sarasehan dan pagelaran seni. 
 
Selain itu, BNNP Bali juga telah melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi program pemberdayaan Anti Narkoba di lingkungan pekerja, pendidikan dan kelompok masyarakat, sebanyak 218 instansi.
 
Kegiatan tes urine menjadi perhatian serius jajaran BNNP Bali. Tahun ini saja, kegiatan tes urine sudah dilaksanakan dan tercatat target sasaran mencapai 5.210 orang dengan hasil sebanyak 73 orang. 
 
“Kegiatan ini dilakukan bertujuan menciptakan kondisi yang kondusif dan meningkatkan angka partisipasi masyarakat sehingga mempersempit ruang gerak penyalahguna maupun peredaran gelap narkoba,” ulas mantan Kapolres Nunukan Kalimantan Timur itu.
 
Brigjen Suastawa menyadari bahwa pemberantasan kejahatan narkoba adalah upaya yang harus dilakukan secara holistic. Upaya lainnya yakni menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan organisasi ke masyarakat. Adapun upaya yang sudah terjalin hingga Juni 2016 yakni kerjasama BNNP Bali dengan 11 lembaga pendidikan, 3 instansi swasta dan 8 organisasi kemasyarakatan.
 
Terobosan lainnya, melalui launching kurikulum terintegrasi P4GN untuk tingkat pendidikan SMP dan SMA, pemasangan videotron di lingkungan dan di luar BNNP Bali. Seperti Bandara International I Gusti Ngurah Rai, wilayah Badung dan pusat pusat perbelanjaan. 
 
“Tahun 2017 nanti BNNP Bali akan membentuk relawan dan yang sudah mendaftar sebanyak 1.597 orang relawan. Kami akan launching relawan ini pada 12 Januari mendatang,” tegasnya.
  
Sementara dari data yang dirangkum terkait bidang pemberantasan, BNNP Bali berhasil mengungkap 31 kasus dengan jumlah tersangka 35 orang (24 kasus sudah P21). Disusul BNNK Denpasar mengungkap 9 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang (7 kasus sudah P21). Kemudian, BNNK Badung 10 berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang (7 kasus sudah P21). Terakhir, BNNK Gianyar mengungkap 6 kasus dengan 6 tersangka (6 kasus sudah P21).
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni ganja kering sebanyak 25 kilogram, sabu 153, 43 gram, ekstasi 130 butir, ekstasi berbentuk bubuk/pasta sebanyak 1,6 gram, acetone cairan sebanyak 4.055.65 gram, acetone padat 3.163.96 gram, toluene (cairan) 3.600.07 gram, HCL 3.235.78 gram dan pseudoephedrine 1,00 gram.
 
Terkait bidang rehabilitasi penyalahguna yang mengikuti program rehabilitasi berjumlah 974 orang. Terdiri dari Sumber Residen Rehabilitasi Voluntary sebanyak 172 orang, dan Compulsary sebanyak 802 orang. Dengan jenis kelamin laki laki sebanyak 863 orang dan 111 orang. Jenis rehabilitasi medis sebanyak 501 orang dan rehabilitasi social 473 orang. Status rehabilitasi rawat inap mencapai 642 orang dan rawat jalan 332 orang.
 
Terakhir, penyalahguna yang mengikuti program rehabilitasi berdasarkan pekerjaan mencapai 974 orang. Yakni swasta 510 orang, tidak bekerja 222 orang, wiraswasta 156 orang, pelajar 21 orang, mahasiswa 17 orang, pedagang 14 orang, petani 8 orang, Polri 6 orang, PNS 5 orang, seniman 5 orang, nelayan 4 orang, IRT 3 orang dan pensiunan 3 orang.[spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami