search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Densel Amankan 6 Mobil Hasil Penggelapan dan 2 Pelaku
Rabu, 22 Februari 2017, 06:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gelapkan 6 unit mobil dan menggadaikannya kepada orang lain, dua pelaku penggelapan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Kedua pelaku yakni I Kadek Gunastri (45) tinggal di Banjar Beluhu Kangin, Desa Tulamben Kubu Karangasem dan I Nyoman Ariasa (46) tinggal di Banjar Batudewa Desa Tulamben Kubu Karangasem.
 
Kapolsek Densel Kompol Aris Purwanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Johanes Johansyah Salam (48) tinggal di Jalan Kertarahayu nomor 5A, Sidakarya, Sanur. Menurut korban, kedua tersangka I Kadek Gunastri dan I Nyoman Ariasa menyewa mobil korban berdalih untuk membawa tamu dan  operasional vila. Namun, pada kenyataannya mobil tersebut tidak digunakan sesuai dalihnya tapi digadaikan kepada orang lain.
 
“Mobil digadai di wilayah Singaraja tanpa seijin korban,” bebernya didampingi Kanitreskrim Iptu Bangkit Dananjaya, Selasa (21/2). 
 
Tidak terima mobilnya digadaikan, korban akhirnya menangkap kedua tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Densel, pada Kamis (9/2) sekitar pukul 19.30 Wita. Dalam laporan korbannya, kedua tersangka menyewa mobil korban namun setelah jatuh tempo mobil tidak dikembalikan, malah digadai di wilayah Singaraja.
 
“Setelah kedua tersangka diamankan, anggota langsung mencari mobil korban ke Singaraja,” ujarnya. 
 
Barang bukti mobil yang diamankan yakni, Toyota Avanza warna hitam DK 1755 BR, Honda Brio warna putih DK 1583 AF, Toyota Agya  warna putih DK 1564 FU, Daihazu Xenia warna hitam Dk 846 AM, Suzuki AVV warna biru DK 1406 GH, 8. Mitsubishi mirage DK 1977 FW, Kwitansi tanda gadai dan 1 lembar surat pernyataan.
 
Sementara kedua tersangka mengakui telah menyewakan mobil korban dengan merayu korban dan mengatakan akan sewa mobil untuk keperluan pelayanan tamu dan operasional Vila. Namun kenyataannya mobil yang disewa malah digadaikan kepada orang lain.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami