search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkotika, WN Australia Divonis 7 Bulan
Rabu, 15 Maret 2017, 16:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Direktur Keuangan Bar ON ON Sanur, Guiseppe Serafino (48), yang terjerat kasus Narkotika akhirnya diganjar tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Denpasar (PN) Denpasar pada (14/3). Pria berpaspor Australia tersebut terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis hasis seberat 7,32 gram.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Erwin Djong menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
“Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegas Djong kemarin.
 
Putusan ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma yang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, JPU masih pikir-pikir untuk banding atas putusan ini. Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan. 
 
“Kami menerima putusan,” tegas Desy Wiyantari yang ditemui usai sidang.
 
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tanggal 8 Oktober 2016 dirumahnya yang beralamat Jalan Tunggak Bingin Blok D No.7 Banjar Bet Ngandang, Sanur, Denpasar. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis hasis seberat berat total 7,32 gram.
 
Menariknya, nama dari pria berpaspor Australia ini juga disebut dalam dakwaan dua terdakwa lainnya yakni WN Inggris Fox David Matthew (red: diputus tujuh bulan penjara) dan seorang anggota Polisi Kamarudin (red: dituntut 6 tahun penjara). 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan Kamarudin, menyebutkan bahwa Parlan Hadi Prayitno membawa empat klip sabu untuk dijual kepada bule bernama Guiseppe Sarafino dengan harga Rp 500.000 untuk berat 0,11 gram dan Rp. 300.00 untuk yang berat 0,7 gram.
 
Namun, sebelum transaksinya berhasil Guiseppe Serafino keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar. 
 
"Saat Guiseppe ditangkap. HP-nya disita sama polisi. Tiba-tiba muncul SMS masuk dari Parlan. Nah dari sanalah pengembangan kasus untuk terdakwa Kamarudin." Kata JPU Kadek Wahyudhi selaku Jaksa yang menangani kasus Kamarudin. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami