search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keberadaan Hutan Bakau Tanggung Jawab Bersama
Selasa, 18 April 2017, 15:00 WITA Follow
image

ist/bbn/Keberadaan Hutan Bakau Tanggung Jawab Bersama

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Keberadaan hutan bakau di wilayah hutan bakau Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Tahura) makin menjadi. Hal ini pun disebabkan oleh pencemaran sampah yang telah merusak biodata laut serta ekosistem sekitarnya.

"Pelestarian hutan bakau menjadi tanggung jawab kita semua, tanpa masyarkat pengelolaan hutan bakau tidak akan bisa," ungkap Wakil Gubernur Bali Made Sudikerta ketika membacakan sambutan Gubernur Bali dalam pembukaan International Conference On Sustainable Mangrove Ecosystem di Agung Room Hotel Inna Bali Beach, Selasa (18/4).

Sementara itu, Sudikerta yang didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali I Gede Nyoman Wiranatha menyatakan berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemprov Bali dalam upaya mengembalikan kembali fungsi hutan bakau, namun upaya tersebut masih memerlukan dukungan dari masyarkat.

“Berbagai langkah telah kita lakukan diantaranya dengan mengedukasi maysarakat tentang pentingnya kelestarian hutan bakau, upaya reboisasi termasuk pula didalamnya melibatkan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam upaya pelestarian tersebut.

Saya mengajak semua komponen untuk bekerja bersama-sama mengupayakan pelestarian hutan bakau," tuturnya. Hal senada juga disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DR Hilman Nugroho di mana menurutnya hutan bakau merupakan ekosistem esensial di dunia baik untuk perikanan serta konservasi ekosistem, terlebih hutan bakau dapat menyerap karbon dioksida 5 kali lipat dari pada hutan daratan.

Dengan luasan ekosistem hutan bakau di Indonesia sekitar 3,5 juta hektar yang tersebar di 257 kabupaten kota di Indonesia sekitar 5-6 persen setiap tahunnya hutan rusak atau hilang, baik yang disebabkan oleh konversi lahan hutan bakau, ilegal logging maupun pencemaran perluasan tambak.

Mengingat tingginya dampak yang ditimbulkan maka keberadaan hutan bakau harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan dengan melakukan rehabilitasi dan restorasi hutan bakau.

Berbagai program telah dilakukan Pemerintah dalam upaya mewujudkan pengelolaan kelestarian hutan bakau serta melibatkan CSR dan BUMN untuk rehabilitasi hutan bakau tersebut.

Kedepannya berbagai langkah akan dilakukan dalam upaya pelestarian tersebut diantaranya dengan menetapkan kebijakan dan rangka regulasi dalam pengelolaan hutan bakau yang disesuaikan dengan kebijakan lokal masing-masing tempat.

Promosi manfaat hutan bakau yang dapat meningkatkan ekonomi, peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan hutan, batasan yang jelas terhadap penebangan kayu di kawasan hutan bakau, peningkatkan produktivitas hutan bakau dengan pengembangan teknologi serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

Seminar Internasional yang dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai negara ini akan berlangsung dari tanggal 18- 21 April 2017 dan diisi dengan berbagai sesi diskusi serta presentasi dari para pemerhati lingkungan, pemegang kebijakan, akademisi serta para peneliti dari berbagai negara di dunia.

Reporter: bbn/dmp



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami