Jadi Hak Tiap Orang, Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 13 Mei 2017,
10:17 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemkot Denpasar pada Jumat (12/5) melaksanakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertempat di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang.
Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar dengan pelaksanaan sosialisasi KIP melibatkan dua pembicara dari komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali.
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dewa Made Agung mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman bersama antara Pemkot Denpasar dan masyarakat. Saat ini informasi publik telah menjadi hak setiap orang serta menjadi elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tentu langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkot Denpasar dalam keterbukaan informasi publik telah memberikan dampak dengan diperolehnya penghargaan ranking satu Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan Komisi Informasi," ujarnya.
Narasumber, Ketut Suharya Wiyasa mengatakan filosofi undang-undang keterbukaan informasi publik diantaranya hak memperoleh informasi sebagai Hak Asasi Manusia dan dijamin konstitusi sesuai pasal 28 F UUD 1945. Terkait dengan definisi penting dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yakni definisi informasi terkait keterangan, penyertaan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya.
Artinya, pesan yang disampaikan dapat dilihat, didengar serta dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sementara Pemkot Denpasar sendiri telah meraih ranking pertama keterbukaan informasi publik. [rls/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -