Ahok Bisa Jadi Gubernur di Daerah Lain
Selasa, 23 Mei 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Mahasiswa doktoral dari University of Woshington Amerika Serikat bidang Hukum, Bavitri Susanti mengatakan peluang Basuki Thahaja Purnama alias Ahok untuk maju menjadi gubernur di daerah lainnya masih terbuka lebar.
Pasalnya, jelas Bavitri, dalam UU Pilkada tidak ada syarat yang menjelaskan tentang bahwa calon tidak pernah dikenakan sanksi pidana yang hukumannya maksimal 5 tahun atau lebih.
[pilihan-redaksi]
"Kalau dia (Ahok) mau maju Cagub, atau Calon Bupati/walikota di tempat lain masih bisa," katanya, Selasa (23/5/2017).
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama, Rolas Budiman, mengatakan Ahok merupakan negarawan sejati.
Pasalnya di dalam benaknya hanya untuk melakukan yang terbaik untuk bangsa serta lebih mementingkan kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadinya.
Rolas mengungkapkapkan bukti jiwa kenegarawanan Ahok telah terbukti. Misalnya saat Ahok memimpin baik di Belitung Timur dan DKI Jakarta Ahok bekerja setulus hati untuk memperbaiki kondisi daerah yang dipimpinnya.
Serta melakukan gebrakan-gebrakan baru yang membawa dampak positif bagi daerah yang dipimpinnnya.
Lebih lanjut, Rolas menambahkan bukti kenegarawan Ahok kembali dibuktikan dengan memutuskan mencabut banding kasus Penistaan Agama yang menjeratnya.
Dicabutan banding yang dilakukan Ahok bukan hanya untuk dirinya sendiri namun untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Ahok secara tegas berkata kepada saya kalau mau mementingkan dirinya, dia tidak akan mundur meski hanya sejengkal. Karena ini untuk kepentingan umat dan bangsa Ahok melakukan ini," tegasnya.
Maka dari itu, Rolas menegaskan dengan Ahok mencabut bandingnya maka kasus yang menjerat Ahok telah berakhir. Namun proses hukum masih berlanjut. Pasalnya sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum mencabut bandingnya.
"Perkara ini masih berjalan karena jaksa tidak mencabut bandingnya. kalau jaksa mencabut bandingnya baru berhenti. Perkara bisa dicabut kalau sampai ada putusan. Kalau belum ada putusan perkara ini masih lanjut," tutup Rolas. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -