search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Yustisi Klungkung Jaring 1 Pedagang Trotoar dan 8 Duktang Nusa Penida
Selasa, 30 Mei 2017, 15:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Tim Yustisi Kabupaten Klungkung mengadakan sidak ketertiban umum dan penduduk pendatang untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat Nusa Penida. 
 
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dipimpin Wakil Bupati I Made Kasta didampingi Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Klungkung I Wayan Sukradana berhasil menjaring seorang pedagang bernama Ni wayan remih (80) dengan pelanggaran menjual barang dagangan di trotoar jalan. Sedangkan pada Sidak duktang menjaring delapan orang penduduk pendatang yang berasal dari daerah Jawa Timur  yakni Abdul Kalam (50), Handayani (23), Imam Santoso (27), Aan Purwanto (30), Mohammad Taufik (40), Mukhtar Aushory (21), Junaedi (40).
 
[pilihan-redaksi]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta memberikan arahan agar nantinya dalam pelaksanaan sidak untuk pedagang yang melanggar peraturan dilakukan pembinaan di tempat, sedangkan untuk pedagang yang sudah berkali-kali diberikan peringatan, maka akan diberikan pembinaan lebih lanjut bertempat di Kantor Camat Nusa Penida.
 
"Begitu juga kepada penduduk pendatang yang tidak melengkapi administrasi maka akan dilakukan pembinaan bertempat di kantor Camat Nusa Penida setelah kegiatan Sidak berakhir. Apabila setelah diberikan pembinaan, masih ditemukan pelanggar dengan jenis pelanggaran sama maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya, Selasa (30/5). 
 
Wakil Bupati I Made Kasta selaku ketua Tim Yustisi Kabupaten Klungkung memberikan pengarahan kepada tim Yustisi agar dalam melaksanakan tugas harus tetap mengutamakan sopan santun, supaya tujuan dari pelaksanaan yustisi yakni terciptanya ketertiban dan kenyamanan pada masyarakat. 
 
"Untuk pelanggar yang melanggar Ketertiban kali ini, hanya diberikan surat peringatan serta diberikan pembinaan," sebutnya. [rls/klk/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami