Yonda Ditahan, Ketua DPRD Badung dan Ratusan Warga Datangi Polda Bali
Selasa, 26 September 2017,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Buntut dari penahanan tersangka I Made Wijaya alias Yonda di Polda Bali, Senin (25/9) malam, ratusan massa dari Desa Adat Tanjung Benoa mendatangi Polda Bali, Selasa (26/9).
Kedatangan warga ini untuk memberikan dukungan moral terhadap Yonda yang juga menjabat Bendesa Adat Tanjung Benoa tersebut.
[pilihan-redaksi]
Sejak pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, ratusan massa dari Desa Tanjung Benoa dengan mengenakan pakaian adat madya memadati Mapolda Bali. Tidak hanya ratusan warga yang memberikan dukungan terhadap tersangka Yonda yang terseret kasus reklamasi liar di pesisir pantai Barat Tanjung Benoa. Tapi tampak Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata juga hadir di tengah-tengah pendemo.
Parwata menyempatkan diri menyampaikan keprihatinannya kepada masyarakat dan meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang menjerat tersangka Yonda.
“Saya berharap supaya warga tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yonda, Agustinus Nahak merasa kecewa dengan keputusan Dit Reskrimsus Polda Bali yang menahan kliennya, Senin (25/9) malam. Menurutnya, selama ini Yonda sangat proaktif saat menjalani pemeriksaan.
“Klien kami selalu datang apabila dipanggil polisi, tidak pernah yang namanya menunda-nunda," katanya di depan massa.
Terkait dasar Polda Bali untuk menahan Yonda, kata pengacara asal NTT itu, tidak masuk unsur yang berlaku. Kliennya dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Sehingga keputusan untuk menahan Yonda dirasa tidak perlu dilakukan.
"Unsur yang melarikan diri gimana yang mana, toh pak Made Wijaya tokoh masyarakat, adat dan politik dan dia orang Bali tidak mungkin unsur itu masuk, menghilang barang bukti yang mana," tegasnya.
Kedatangan ratusan warga Desa Adat Tanjung Benoa ke Polda Bali, menurutnya, sebagai bentuk dukungan kepada tersangka Yonda, selama menjalani proses hukum. Selain itu, kata Agustinus, pihaknya memohon penangguhan penahanan ke Polda Bali, tapi penyidik Dit Reskrimsus tidak mengabulkannya, dengan alasan berkas P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
“Karena disini (Polda) tidak diberikan penangguhan, saya berencana mengajukan penangguhan ini kejati Bali hari ini. Tapi karena kejaksaan banyak urusan, besok pagi akan kami ajukan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy yang memediasi kedatangan warga menyatakan, penahanan terhadap tersangka Yonda sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Sehingga Polda Bali harus menahan Yonda yang tersangkut kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa.
"Mereka (pihak Yonda) pengen untuk tetap ditangguhkan. Tapi hal ini kan sudah SOP dari Ditreskrimsus bahwa kalau sudah P21 akan melakukan penahanan barang sehari atau tiga hari sampai diserahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Perwira melati tiga dipundak itu juga mengatakan, rencananya tersangka Yonda akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, hari ini, Rabu (27/9). Setelah menerima masukan dari Kombes Kenedy, sekitar pukul 12.30 wita, ratusan warga yang dikawal puluhan anggota Sabhara Polda Bali berangsur-angsur membubarkan diri. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl