search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tingkatkan Setoran Pajak, Dirjen Pajak Bali Buat Kesepakatan dengan Gubernur
Rabu, 20 Desember 2017, 16:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bali Goro Ekanto tentang Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan serta Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bertempat di Ruang Kerjanya, Rabu (20/12). 
 
Sebelum penandatangan kesepakatan, Goro Ekanto menyampaikan bahwa penerapan KSWP merupakan salah satu bentuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan berdasarkan pada Inpres No 7 Tahun 2015 serta Permendagri No 112 Tahun 2016 di mana Pemerintah daerah melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. 
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, target pajak tidak tercapai di mana salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penerapan sistem ini, sebelum mendapatkan layanan publik maka status perpajakan wajib pajak akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu, jika wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya maka diminta untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu. Dengan penerapan KSWP ini diharapkan akan terbangun sistem perpajakan yang lebih baik dimana semua masyarakat yang sudah berpenghasilan melakukan kewajiban mereka untuk membayar pajak.  
 
Gubernur Pastika yang didampingi sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali menyambut baik langkah kerjasama tersebut. Menurut Pastika, pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran dari wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bergotong royong melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak merupakan ujung tombak pembangunan negara kita dan merupakan kewajiban warga negara untuk berkonstribusi pada negara dengan membayar pajak.  
 
“Ada hak dan ada kewajiban. Sebagai warga negara kita berhak atas layanan publik dan disisi lain kita berkewajiban untuk membayar pajak. Jadi lakukan kewajiban kita, warga yang baik taat bayar pajak," imbuhnya. 
 
Pada bagian lain dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga menyampaikan tentang permasalahan yang dihadapi para pengelola dana desa terkait ketidakjelasan besaran pajak yang dikenakan terhadap penggunaan dana dari kegiatan yang dilakukan, apalagi saat ini desa mengelola dana desa yang jumlahnya besar. Khusus untuk Pulau Bali, di mana tidak hanya terdapat Desa Dinas juga terdapat Desa Pekraman sehingga kondisinya sudah tentu berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia. 
 
Untuk itu, Gubernur Pastika meminta agar dilakukan sosialisasi yang lebih intensif ke tengah-tengah masyarakat terkait peraturan perpajakan yang ada sehingga aparatur desa tidak kebingungan dan ketakutan dalam mengesksekusi anggaran desa. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami