search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pendafataran Cabup-Cawabup Gianyar 8-10 Januari, Ini Syaratnya
Senin, 1 Januari 2018, 12:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Gianyar tahun 2018 akan dimulai pada 8 hingga 10 Januari 2018. Khusus untuk pendaftaran hari terakhir, akan dibuka sampai pukul 24.00 Wita. Sementara, dua hari sisanya dibuka pada 08.00 - 16.00 Wita. 
 
Adapun persyaratan Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar yakni dengan jumlah minimal perolehan kursi DPRD Kabupaten Gianyar sebanyak 8 kursi.
 
Syarat kedua, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Gianyar dengan jumlah  minimal perolehan suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2014 sebanyak 72.798 suara sah.
 
Untuk informasi dan formulir kelengkapan pendaftaran dapat dilihat dan diunduh pada laman KPU Kabupaten  Gianyar di www.kpud-gianyarkab.go.id.
 
 
Dapat pula email di kpu.gianyar@yahoo.co.id atau hubungi Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Gianyar Joseph Tomazoa di nomor telepon 0822 99332 536 atau (0361) 943160. 

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami